PPK Marlin Mayaut ‘Ambil’ Rp 1 M

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Marlin Mayaut, diduga mengambil Dana Siap Pakai (DSP) Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Pasca bencana Gempa Bumi tahun anggaran 2019 senilai Rp 1 miliar.

Dana Rp 1 miliar itu ditarik Marlin Mayaut selaku dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini dari dalam rekening secara berturut-turut dalam waktu yang sengat singkat pada Oktober 2021. Dangan rincian, Rp 600 juta pada 5 Oktober 2021, Rp 200 juta pada 8 Oktober 2021 dan Rp 200 juta pada 14 Oktober 2021.

Sehingga, sisa saldo terakhir di rekening sebesar Rp 3.357.507.013. Padahal, selisih sisa lebih DSP Kabupaten SBB yang seharusnya disetor ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk saat ini adalah sebasar Rp 4.357.507.013.

Hal ini diketahui dari isi Surat Bupati SBB kepada kepala BNPB dalam rangka permohonan audit bantuan DSP tahun anggaran 2019 tertanggal 12 Mei 2022 yang diterima media ini dari sumber terpercaya di kabupaten setempat.

“Kami mohon kepada Bapak Kepala BNPB berkenaan menugaskan Tim Inspektorat Utama BNPB untuk melakukan audit terhadap seluruh proses pengelolaan dan pemanfaatan DSP dimaksud, sehingga terlihat transparansi dan akuntabilitasnya yang tentunya sama-sama kita harapkan,” harap Bupati, dalam isi surat itu.

Dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten SBB mendapat alokasi Dana Bantuan Stimulan DSP untuk membiayai pekerjaan Perbaikan/Pembangunan Rumah Pasca Bencana Gempa Bumi tahun anggaran 2019 sebesar Rp 34.035.000.000 bagi 1.317 rumah terdampak.

Selanjutnya Marlin Mayaut ditunjuk sebagai PPK dan La Ucu yang diketahui menjabat sebagai kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten SBB, ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Namun ditengah perjalanan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, BPP-nya diganti dengan saudara Muid Tulapessy.

Marlina Mayaut selalu PKK kemudian mengusulkan Dana Operasional ke BNPB sebesar Rp 2.486.561.500, tetapi ditolak dengan Surat Sekretaris Utama BNPB Nomor: S.140/BNPB/SU/RR.01/11/2021 Tanggal 07 November 2021 perihal Tanggapan Atas Permintaan Sisa DSP Tahun Anggaran 2019 Untuk Biaya Operasional di Kabupaten SBB.

Substansi penolakannya karena bertentangan dengan Peraturan BNPB Nomor: 2 Tahun 2018 Tentang Penggunaan DSP dan Rincian Biaya yang disampaikan tidak sesuai dengan peruntukannya pada saat diusulkan.

Timbul persoalan ketika PPK saat menunggu tanggapan atas usulan Permintaan Dana Operasional sebagaimana dimaksud, telah mendahului dengan melakukan penarikan dana di rekening senilai Rp 1 miliar.

Kemudian pada 22 November 2021, PPK yang juga dalam jabatan kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi maupun Plt Kepala BPBD Kabupaten SBB, Azis Silouw, sudah tidak lagi menjabat di BPBD setempat, maka terkait keberlanjutan proses penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan dimaksud, secara struktural boleh ada di pejabat yang baru, tetapi secara substansial pertanggungjawabannya masih ada melekat di pejabat yang lama, khususnya PPK kegiatan.

Mengurai kevakuman dan tidak kooperatifnya PPK terkait keberlanjutan penyelesaian kegiatan/pekerjaan dan pertanggungjawabannya, maka pada 2 Maret 2022, telah dilakukan koordinasi bersama Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten SBB dengan Bupati SBB dengan memanggil langsung PPK, BPP, mantan Plt Kepala Pelaksana BPBD SBB dan pihak-pihak terkait lainnya dengan pengelolaan DSP pada saat itu.

Mereka dimintai klarifikasi pertanggungjawabannya, bahkan Bupati SBB telah memerintahkan langsung untuk secepatnya menyiapkan dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pada tanggal 7-9 Maret 2022 kemarin, tetapi sampai dengan saat ini tidak juga ditindaklanjuti.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten SBB, Rafid M. Humolungo, SH, yang dikonfirmasi koran ini, Minggu, 2 Oktober 2022, enggan mengungkapkannya.

“Belum bisa kami publish, masih ranah penyelidikan,” tulis Rafid, membalas pesan singkat yang dikirim via WhatsApp (WA).

Dia menjelaskan, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus melakukan permintaan keterangan atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, dan hasil penyelidikannya akan segara diekspose dalam waktu dekat ini.

“Dalam waktu dekat segera kita ekspose berdasarkan pandangan dari beberapa penyelidik untuk tindaklanjuti dari penanganan perkara tersebut. Apakah perkaranya akan naik ke tahap penyidikan atau kita hentikan, tergantung fakta-fakta yang kita temukan di lapangan,” jelas Rafid. (RIO)

GRAFIS–

Data Penarikan Uang

  1. 5 Oktober Rp600 juta
  2. 8 Oktober 2021 Rp 200 juta
  3. 14 Oktober 2021 Rp 200 juta
  • sisa saldo Rp 3.357.507.013.
  • Saldo harus disetor Rp 4.357.507.013. (RIO)
  • Bagikan