Tagop Soulisa Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) dua periode, Dr. Tagop Sudarsono Soulisa, S.H., M.T, dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti (kerugian negara) sebesar Rp 27 miliar subsider lima tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis 29 September 2022 itu, JPU KPK juga menuntut orang kepercayaan Tagop, terdakwa Johny Rynhard Kasman, dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, dan tidak dibenarkan uang pengganti.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU KPK, Taufik Nugroho, menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2021.

“Menyatakan, perbuatan terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a (Suap) Jo Pasal 11 dan Pasal 12B (Gratifikasi) UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” kata Taufik, saat membacakan tuntutannya.

JPU KPK menjelaskan, selama menjabat sebagai bupati, terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa, menerima uang dari 37 Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkup Kabupaten Bursel. Selain itu, terdakwa Tagop juga menerima uang miliaran rupiah dari lima orang rekanan/ kontaktor.

“Uang tersebut diterima terdakwa Tagop secara bertahap dengan jumlah bervariatif dari tahun 2011 sampai 2021, baik diterima secara langsung maupun tidak langsung hingga totalnya sebesar Rp 23.279.750.000,” beber JPU.

Usai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, sidang kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnaen Faizal, didampingi dua hakim anggota, dan ditunda hingga pekan depan dengan agenda sidang Pledoi (Pembelaan) oleh kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya. (MON).

  • Bagikan