RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mendapatkan juara dua dalam kategori Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus/ Korupsi) melalui Case Manajement Sistem secara akurat, tingkat Satuan Kerja (Satker) Kejati se-Indonesia dalam Sementara I dari Januari sampai dengan Juni 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, pengumuman juara oleh JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah, SH, MH, disampaikan langsung dalam Rapat Kerja Tekhnis (Rakernis) Bidang Pidsus yang diikuti oleh seluruh jajaran Pidsus Kejati, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di seluruh tanah air, melalui daring, Selasa, 27 September 2022.
“Pak Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, SH. MH, yang mengikuti rakernis di Kantor Kejagung di Jakarta, menerima penghargaan juara dua langsung dari Bapak JAM Pidsus, Febrie Adriansyah, SH, MH. Sedangkan untuk juara satu diraih oleh Kejati Banten dan juara tiga diraih oleh Kejati Jawa Tengah,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Kamis, 29 September 2022.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan rakernis tersebut juga membahas perihal capaian kinerja, penyerapan anggaran dan permasalahan yang dihadapi dalam penanganan perkara Tipidsus/ korupsi periode semester I dan strategi pencapaian target kinerja pada periode semester II di seluruh wilayah hukum Kejaksaan RI.
“Dimana, capaian kinerja untuk bidang Pidsus Kejati Maluku telah 70 persen,” jelas Wahyudi.
Dalam paparan JAM Pidsus, Febrie Adriansyah, SH, MH, lanjut Wahyudi, juga disampaikan bahwa dari hasil evaluasi publik terhadap kinerja pemerintah dalam bidang ekonomi, politik, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi, kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan mengalami peningkatan.
Menurutnya, hal tersebut terlihat dari hasil survey nasional yang dilakukan Lembaga Survey Indikator tentang Kepercayaan Terhadap Lembaga Penegak Hukum sejak 11 sampai dengan 17 Agustus 2022, menunjukan tren kepercayaan publik terhadap Kejaksaan menjadi yang tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya.
“Kejaksaan mencapai persentase 63,4 persen yang menandakan terdapat peningkatan kepercayaan publik yang sebelumnya pada Mei 2022 memiliki persentase 59,9 persen,” ungkapnya.
Dikatakan Wahyudi, dalam kerangka teknis penanganan perkara Tipidsus, JAM Pidsus telah mengeluarkan Surat Nomor: B-1862/F/Fjp/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 terkait Evaluasi Kinerja Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam surat tersebut, memerintahkan para kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia untuk melakukan crash program terhadap Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang belum memiliki capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik penyelidikan maupun penyidikan.
“Sehingga dapat segera dievaluasi dan diakselerasi, karena hasil penilaian prestasi kerja akhir tahun masing-masing satuan kerja menjadi pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi,” tuturnya. (RIO)