RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Statement Gubernur Maluku, Murad Ismail, yang menegaskan bahwa kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Provinsi Maluku hanya satu, menuai protes dari dua pengurus DPD KNPI Maluku berbeda.
Mereka di antaranya, Sekretaris DPD KNPI Maluku, Almindes F. Syauta, yang berada dibawah kepemimpinan Faisal Hayoto, dan Bendahara DPD KNPI Maluku, Nikolas Okmamera, yang berada dibawah kepemimpinan Subhan Pattimahu.
Pasalnya, pernyataan yang disampaikan dalam video berdurasi 1 menit 21 detik dan viral di media sosial itu, Gubernur Maluku didampingi Ketua Umum DPD KNPI Maluku, M. Faisal Saihitua, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, Sandy Wattimena.
Mereka menilai, Gubernur Maluku terkesan hanya mengakui kepengurusan DPD KNPI Maluku dibawah kepemimpinan M. Faisal Saihitua, sementara ada empat kepengurusan DPD KNPI Maluku lainnya seakan tidak diakui oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Dimana, dua kepengurusan DPD KNPI Maluku lainnya itu masing-masing dibawah kepemimpinan Alan Hehanusa dan Umar Souwakil.
Mereka bahkan menyebut Gubernur Maluku, Murad Ismail, tidak punya kapasitas untuk mengakui kepengurusan KNPI Maluku mana yang legal dan tidak legal.
Mereka juga mengatakan bahwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Maluku, Sandy Wattimena, tidak paham aturan organisasi dan tidak paham dinamika kepemudaan di tubuh KNPI.
Menanggapi hal itu, Kadispora Provinsi Maluku, Sandy Wattimena, mengatakan, pernyataan Gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam video yang viral itu, bertujuan hanya ingin menyatukan pemuda Maluku, mengingat saat ini ada lima kepengurusan DPD KNPI di Maluku.
“Perlu diketahui bahwa statement Pak Gubernur itu harus dilihat sebagai tujuan mulia beliau. Karena sebagai seorang kepala daerah, saya rasa wajar beliau punya imbauan untuk penyatuan seluruh komponen pemuda agar bagaimana kita bersatu membangun Maluku kedepannya,” tepis Sandy, kepada koran ini di kantornya, Rabu, 28 September 2022.
“Jadi, pernyataan Pak Gubernur itu bukan mengakui hanya satu kepengurusan KNPI, jangan diplintir. Beliau juga tidak punya hak untuk mengakui ini legal atau tidak legal, itu tidak,” tambah Sandy.
Dia menjelaskan, saat itu kepengurusan DPD KNPI Maluku dibawah kepemimpinan M. Faisal Saihitua datang bersama dirinya menghadap Gubernur Maluku, Murad Ismail, di kediaman Gubernur di Desa Poka, untuk melaporkan bahwa kepengurusan DPD KNPI Maluku dibawah kepemimpinan M. Faisal Saihitua telah memperoleh SK Kemenkum HAM yang menunjukan keabsahan kepengurusan mereka.
“Yang mana di SK Kemenkum HAM itu sebagai ketua DPP KNPI adalah Muhammad Ryano Satrya Panjaitan, dan turunannya ke Provinsi Maluku adalah M. Faisal Saihitua. Dan saya sebagai kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, mempunyai tugas membantu Gubernur di bidang kepemudahan, kita harus menindaklanjuti ini,” jelas Sandy.
Dikatakan Sandy, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengundang lima kepengurusan DPD KNPI di Maluku itu, untuk bersama-sama membicarakan penyelesaian dinamika kepemudaan di Maluku, dan dapat bersatu membangun Maluku.
“Karena memang tidak ada gunanya KNPI berdiri dengan versi empat atau lima kepengurusan berbeda. karena semua dengan kepentingan masing-masing. Untuk itu, menindaklanjuti statemen Gubernur Maluku, saya imbau mari kita duduk bersama,” imbaunya.
Dan melalui agenda Musyawarah Daerah (Muda) Penyatuan KNPI Provinsi Maluku Ke- XIV yang akan digelar pada 9 Oktober 2022 mendatang, Sandy juga berharap seluruh elemen pemuda dalam hal ini lima kepengurusan DPD KNPI di Maluku, untuk dapat bersatu dalam Musda tersebut. Sehingga, Musda itu dapat melahirkan satu kepengurusan KNPI di Maluku, sesuai harapan Gubernur Maluku.
“Terkait Musda KNPI yang akan dilaksanakan dengan rencana untuk penyatuan KNPI, saya kira ini tujuan baik. Kalau tidak ada kata sepakat, saya kira kita akan cari jalan keluar yang terbaik. Intinya silahkan saja KNPI semua berproses,” tutur Sandy. (RIO)