RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus dugaan penggelapan sertifikat milik Yongky Handaya, yang dilakukan Direktur CV. Makmur Abadi Kuncoro Handaya, mulai diselidiki Bareskrim Polri.
Tim Bareskrim bahkan turun ke Ambon untuk memeriksa sejumlah saksi.
Hari kedua pemeriksaan, Rabu, 28 September 2022, Bareskrim memeriksa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dan pihak Bank Central Asia (BCA)
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Jalan Rijali, Kelurahan Batumeja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Informasi yang diterima, pihak BPN Ambon yang dipanggil untuk diperiksa adalah Kepala BPN Ambon, Enjelina Pesulima. Sayangnya, pantauan Rakyat Maluku, Pesulima tidak terlihat hingg proses pemeriksaan saksi-saksi berakhir. Sementara saksi dari pihak BCA disebutkan hadir dalam pemerksaan, sayangnya tidak diungkap nama saksi dari bank swasta itu.
Pemeriksaan saksi-saksi dari BPN dan BCA, berlangsung sekitar pukul 10.00, hingga sore hari sekira pukul 16.00 WIT.
Pihak BPN maupun BCA yang coba dikonfirmasi perihal pemeriksaan itu tidak berhasil.
Ditreskrimsus Kombes Pol Harold Wilson Huwae yang dihubungi Rakyat Maluku, tidak mengangkat Handphone meskipun ada nada masuk. Pesan Whatsapp pun tidak dibalas.
Sebelumnya, Hans Lisay mengatakan, ia diperiksa terkait dugaan penggelapan sertifikat.
“Beta (saya) diperiksa di sini (Ditreskrimsus). Penyidiknya dari pusat (Bareskrim Polri),” akui kuasa hukum Yongky Handaya, kepada wartawan, Selasa, 27 September 2022.
Untuk diketahui, Direktur CV Makmur Abadi Kuncoro Handaya, dilaporkan saudara kandungnya, Yongky Handaya ke Mabes Polri.
Pemilik CV Makmur Abadi ini diduga menggelapkan Sertifikat Hak Milik Yongky Handaya.
Laporan polisi tersebut diterima Iptu Irwan Fran Setiyanti dengan surat tanda terima laporan polisi LP Nomor : STTL/284/VII/2022/Bareskrim.
Dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik yang diduga dilakukan Kuncoro Handaya untuk kepentingan kreditnya di BCA Cabang Ambon.
Saat kredit, Kuncoro Handaya menggunakan cara-cara yang tidak elegan, yakni menggunakan surat keterangan dan surat pernyataan yang diduga palsu.
(AAN)