Sakit, Mantan Gubernur Batal Diperiksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Rencana pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff, batal dilakukan. Sebab, Gubernur periode 2014-2019 tidak datang karena sedang sakit.
Sementara Hamin bin Tahir, dan Femy Sahetapy, tetap dilakukan pemeriksaan.

Keduannya langsung menghadap penyidik Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Batumeja, Kecamatan Sirimau.

Informasi yang dihimpun Rakyat Maluku, Said Assagaff, akan diperiksa Oktober 2022. Pasalnya, dia sedang menjalani perawatan medis di Jakarta.

“Kabarnya Pak Said Assagaff sudah sampaikan bahwa dia tidak datang karena sakit,” ujar sumber, kepada Rakyat Maluku di Kantor Ditreskrimsus, Jalan Rijali, Selasa, 27 September 2022.

Sumber terpercaya di Krimsus ini menambahkan, pemeriksaan saksi selesai setelah Said Assagaff diperiksa.

“Harusnya hari ini (Selasa) pemeriksaan saksi-saksi selesai. Pemeriksaan dimulai dari hari Senin, pekan kemarin,” tandasnya.

Soal ketidakhadiran Said Assagaff, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Indra Sakti Purnomo Sandy, menyatakan kalau ia tidak datang karena sakit.

“Beliau (Said Assagaff) sedang chekup di Rumah Sakit Siloam di Jakarta,” kata Kompol Indra, kepada Rakyat Maluku.

Mantan Wakapolres Bukitinggi Polda Samatera Barat (Sumbar) itu mengatakan kalau Said Assagaff diminta diperiksa bulan Oktober ini.

“Pengacaranya sampaikan bahwa dia (Said Assagaff) minta diperiksa tanggal 11 Oktober,” pungkasnya.

Sementara pantauan Rakyat Maluku di Ditreskrimsus, usai makan siang, Hamin bin Tahir, yang mengenakan baju kemeja putih lengan pendek dan celana panjang warna hitam, turun dari mobil. Mobil warna hitam yang ia tumpangi, balik arah dan keluar halaman Mapolda lama.

Sedangkan eks Sekda Maluku ini, dengan langkah cepat,dia langsung menuju ruangan penyidik menghindari wartawan yang sudah berdiri menunggunya di pintu masuk Kantor Ditreskrimsus.

Ketika diikuti awak media dari belakang, dan coba diwawancarai, dia mengatakan kalau dia diperiksa.

“Sebagai saksi,” kata dia sembari masuk ke dalam ruangan penyidik.

Untuk diketahui, untuk kasus tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hok Tong di Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, puluhan saksi setelah diperiksa.

Diantaranya, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku Ismail Usemahu, Staf Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Mustafa Sangadji.

Dua staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Saadia Salampessy dan Robert Alfons, Henry Far-Far, juga pihak Poitech Hok Tong.

Selain itu, ikut diperiksa mantan anggota DPRD Maluku Melkias Lodwyk Frans dan Said Mudzakir Assegaf, bersama anggota DPRD Edwin Adrian Huwae, Elviana Pattiasina serta Richard Rahakbauw.

Sekedar informasi, penyelidikan kasus Ruislag ini telah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Namun, mandek saat Ditreskrimsus dipimpin Kombes Pol Eko Santoso.

Ketika dipimpin Kombes Harold Wilson Huwae, kasus ini pun diselidiki dan akhir dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. (AAN)

  • Bagikan