RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal melakukan pembongkar sejumlah lapak yang dibangun di atas trotoar, namun belum ditempati pedagang hingga kini. Bila sampai akhir September belum juga ditempati, pihak pemkot mengancam akan membongkarnya pada 1 Oktober.
Berdasarkan surat edaran, Nomor 3 tentang ketentraman dan ketertiban umum yang dikeluarkan Pemkot Ambon, ditandatangai Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Fahmi Salatalohy
menyebutkan, bagi para pedagang yang sudah memiliki kios dan los pada pasar, agar segera ditempati. Apabila hingga 1 Oktober 2022 kios dan los tidak ditempatai maka akan dilakukan pembongkaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw mengatakan, lapak yang dibangun diatas
trotoar oleh pemkot bagi pedagang yang terdampak revitalisasi. Namun sangat disayangkan jika lapak tersebut tidak tempati oleh para pedagang.
“Jangan sampai lapak-lapak yang ada itu terpaksa kembali dibongkar lantaran tidak dimanfaatkan sebagaimana fungsinya,” kata Laturiuw di Kantor DPRD Kota Ambon, kepada wartawan, Selasa 27 September 2022.
Dijelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, lapak-lapak tersebut banyak disalahfungsikan. Ada yang menjadikan lapak itu sudah seperti tempat sampah dan telah digunakan untuk kepentingan lain.
Tidak untuk kepentingan perdagangan. Untuk itu, penertiban tidak hanya fokus pada lapak yang ada di Pantai Mardika saja, tapi juga sampai di Jalan Slamet Riyadi.
“Jadi sudah ada edaran, kalau tidak segera ditempati, maka akan dibongkar. bagi pihak yang telah membayar untuk pihak ketiga, silakan ditempati,” jelasnya.
Laturiuw mengakui, kalau tidak ditempati dengan alasan bahwa lokasi itu tidak sesuai dengan keinginan pedagang, maka harus disampaikan. Jangan sampai saat penataan berlangsung, kembali menuai masalah.
“Prinsipnya, meski pekerjaan pembangunan pasar sementara berjalan, tetapi keberadaan para pedagang itu harus mendapat perhatian pemerintah. Tapi jika lapak itu telah dibangun namun tidak ditempati pedagang, maka harus ditertibkan, agar tidak mengganggu ketentraman di kawasan itu,” pungkasnya. (MON).