RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sidang pembuktian gugatan surat keputusan Bupati Maluku Tengah (Malteng) Nomor 141-378 Tahun 2022, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Lateri, Kecamatan Baguala.
Para tergugat I (bupati), tergugat II (tergugat intervensi) dan penggugat, tinggal menunggu sidang kesimpulan.
Sidang ini terkait dengan pengangkatan dan pelantikan Taslim Samual, sebagai Raja Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
“Boki Neni Seipala, selaku mantan pejabat Negeri Liang, tidak dapat membantahkan dalil-dalil dan dasar bukti gugatan yang diajukan, Muhammad Akram Samual, selaku keturunan lurus dari matarumah parentah,” kata kuasa hukum Muh Akram Samual, Hadi Tuasikal, kepada wartawan, Senin, 26 September 2022.
Tidak hanya pada sidang ini, waktu sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Boki Neni Seipala, yang saat ini menjadi Kepala Kantor Kecamatan Salahutu, kata Tuasikal, juga tak
tidak tahu tugas dan fungsinya dalam fakta persidangan.
Menurunya, penerbitan SK (surat keputusa) Bupati Malteng, terkait mengangkatan dan melantik Taslim Samual sangat tidak prosedural.
”Awal proses ini (pengakatan raja) dari pihak Pemda Malteng itu sudah salah sebenarnya. Karena Perneg Liang tahun 2022 tidak singkronisasi dengan Perda Malteng Nomor 3 tahun 2006. Makanya tergugat pertama (Pemda Malteng) dan tergugat Dua (tergugat interfensi) dalam hal ini Taslim Samual mereka tidak bisa membatnhakan dalil-dalil gugatan yang diajukan penggugat dalam hal saudara Muh.Akram Samual. Karena jelas, Taslim Samual bukan turun garis lurus dari mata rumah parentah, garis keturunanya Lessy yang dipelihara oleh keluarga Samual,” jelas Hadi.
Usai sidang pembuktian, hakim kemudian memutuskan sidang lanjut pada Oktober 2022 mendatang.” Sidang kesimpulan nanti tanggal 3 Oktober mendatang,” pungkasnya. (AAN)