RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sampai dengan saat ini belum juga menetapkan pihak-pihak yang patut diduga bertanggungjawab dalam dua perkara dugaan korupsi pada RSUD dr. M. Haulussy Ambon, sebagai tersangka.
Dua perkara itu yakni, Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016-2020 dan pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 tahun 2020.
Informasi terpercaya koran ini di Kantor Kejati Maluku mengungkapkan, belum dilakukannya gelar perkara untuk penetapan tersangka, lantaran terkendala lambatnya proses audit kerugian keuangan negara yang sementara dilakukan oleh BPKP Perwakilan Maluku.
“Bagaimana mau tetapkan tersangkanya kalau hasil audit saja belum diterima penyidik dari BPKP. Prinsipnya, kita sekarang sifatnya menunggu saja hasil audit dr BPKP seperti apa untuk ditindaklanjuti penyidik,” kata sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan, di Ambon, Senin, 26 September 2022.
Dia menjelaskan, semua yang dibutuhkan tim auditor BPKP untuk kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara, telah diserahkan oleh penyidik. Bahkan, lanjut sumber itu, tim penyidik terus berkoordinasi dengan tim auditor BPKP untuk percepatan audit.
“Semua BAP saksi-saksi serta surat dokumen terkait, sudah diserahkan penyidik ke BPKP untuk dipelajari. Dan tim auditor BPKP juga mungkin masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi. Jadi tunggu saja, kita juga tidak bisa mendesak tim auditor untuk bekerja cepat karena semua atau tahapanya,” jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi juga mengakui bahwa hingga saat ini penyidik belum melakukan gelar perkara untuk ekspose tersangka di kasus korupsi RSUD Haulussy, lantaran belum menerima hasil audit dari BPKP.
“Memang proses penyidikannya sudah selesai, sudah tidak ada lagi yang diperiksa penyidik. Dan sekarang penyidik masih tunggu hasil audit dari BPKP untuk kemudian dijadikan salah atau alat bukti guna menetapkan tersangkanya, tunggu saja,” akuinya.
Dikatakan Wahyudi, saat ini Tim Auditor BPKP Maluku masih terus intens melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, khususnya pihak RSUD dr. M. Haulussy guna penguatan alat bukti yang sudah dikantongi tim auditor sebelumnya.
Dimana, dalam klarifikasi tersebut, tim auditor BPKP kembali mencocokan data/ dokumen laporan pertanggungjawaban (Lpj) keuangan RSUD Haulussy dengan keterangan saksi-saksi yang sebelumya telah dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Kejati Maluku.
“Jadi, klarifikasi itu seperti mengkonfirmasi kembali pihak-pihak terkait untuk mendapatkan satu kesimpulan. Sehingga, harapan kami secepatnya hasil audit kerugian keuangan negaranya selesai dan diserahkan oleh tim auditor kepada penyidik,” harapnya.
Terpisah, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Sapto Agung Riyadi, yang dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp (WA), juga mengatakan bahwa proses audit untuk dua kasus korupsi di RSUD Haulussy, masih berjalan.
“Belum selesai,” singkat Sapto. (RIO)