Aturan Wajib Vaksin Booster Untuk Perjalanan, Ratusan Warga Padati Gerai Vaksinasi BINDA Maluku

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Antuasias Masyarakat Kota Ambon terus memadati gerai vaksinasi yang dibuka Badan Intelijen Negera Daerah (BINDA) Maluku untuk melakukan vaksinasi booster atau tahap III, tepatnya di Tribun Lapangan Merdeka Kota Ambon. Hal ini mengingat pada akhir Agustus lalu, Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait syarat vaksin dalam bepergian keluar daerah, salah satunya wajib vaksin booster.

Kabagops BINDA Maluku, Kolonel Laut (KH) Rusendra Ichwan, mengatakan, vaksinasi yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Ambon itu dengan sasaran masyarakat umum, anak, pelajar dan lansia. Hal ini dilakukan karena vaksinasi Covid-19 sangat penting bagi masyarakat, dan BIN bersama pemerintah akan terus berupaya membentengi masyarakat dari virus dengan vaksin, agar kehidupan masyarakat kembali normal.

“Melalui vaksinasi massal, BINDA Maluku berharap bisa mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengembalikan imunitas dan melindungi kesehatan masyarakat Kota Ambon,” kata Ichwan, kepada rakyatmaluku.fajar.co.id di Ambon, Selasa, 27 September 2022.

Dia menjelaskan, selain melayani vaksinasi dosis 1 dan 2, pelaksanaan vaksinasi BINDA Maluku juga untuk mendorong percepatan dosis 3 atau booster, mengingat saat ini vaksin booster menjadi salah satu program vaksinasi prioritas oleh pemerintah.

“Dan melalui vaksinasi secara massal, BINDA Maluku berkomitmen memberikan kemudahan akses vaksin bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang belum menerima vaksin,” jelas Ichwan. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version