RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap politisi PDIP, Lucky Wattimury yang dilaporkan Abdul Wahab Latuamury, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Abd Wahab maupun Ketua DPRD Maluku itu, bersepakat utang piutang yang jadi dasar pelaporan, diselesaikan dengan satu jaminan sertifikat tanah.
“Beta (saya) bisa manfaatkan kesempatan untuk bertemu secara kekeluargaan, dan melihat persoalan yang terjadi kemarin. Sempat teman-teman melihat kalau di media itu ada pinjaman uang yang saya bilang itu benar dan semuanya itu membuat kita mesti duduk bersama membicarakannya dengan baik,” kata Lucky Wattimury, kepada wartawan di Panorama Caffee, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu, 24 September 2022.
Dijelaskan, dia dan Abd Wahab, merupakan teman. Karena itu, ia dan pelapor duduk membicarakan masalah itu dengan satu jaminan bahwa utang piutang keduanya sudah selesai.
“Kebetulan Bung Ongen (Abd Wahab) ini teman baik saya juga. Jadi membuat kita untuk bersama mencari jalan keluar seperti apa dan kita mendapatkan satu kesepakatan bersama. Satu kesepakatan dengan jaminan-jaminan saya sendiri (sertifikat tanah),” ungkap dia.
Sebagai manusia biasa, lanjut Ketua DPRD Maluku, dirinya pasti lupa akan hutang-hutang itu. Olehnya, setelah pertemuan pertama pada Jumat malam, 23 September 2022, mereka sepakat, melanjutkan pertemuan kedua ini guna menyelesaikan hutang tersebut.
“Kadang-kadang kita alpa dalam memperhatikan kewajiban kita, dan itulah saya mengkomunikasikan dengan Bung Ongen melalui Bung Lim (Alim Basri Salampessy) dan juga Bung Dela (Abdul Safri Tuakia) sebagai kuasa hukum dari Bung Ongen, kita coba duduk bersama dari Jumat kemarin satu hari ini kita duduk kembali apa yang kita sepakati itu kita sampaikan ke publik,” jelasnya.
Dengan demikian, maka masalah antara dia dan Abd Wahab sudah selesai sehingga apa yang menjadi proses itu menjadi kewajibannya
“Terima kasih untuk Bung Ongen yang sudah bertemu dan mau menyelesaikan ini secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Abd Wahab Latuamury, Abdul Safri Tuakia menjelaskan, dari hasil mediasi, Jumat malam, sudah ada kesepakatan kliennya dan Lucky Wattimury.
“Saya mengucapkan apresiasi tinggi-tingginya karena pendekatan penyelesaiannya sangat negarawan. Saya juga mengucapkan terima kasih karena beliau dengan jentel mengakui, bahwa itu hutang beliau,” tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, beliau punya itikad baik untuk membayar. Pada prinsipnya, mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan itu tidak ada maksud apa-apa selain ingin menagih apa yang bagian dari milik kliennya.
“Laporan polisi itu akan kami cabut setelah ada jaminan dari Pak ketua (Lucky Wattimury) dan melakukan pembayaran secara bertahap dan ada jaminan sertifikat. Saya rasa ini penyelesaian yang sangat luar biasa. Beberapa waktu ke depan akan kami cabut laporan polisi dan kemudian melakukan proses perdamaian secara resmi di kepolisian,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, dilaporkan pada Selasa, 20 September.
Laporan itu tertuang dalam surat Nomor: STTLP/430/IX/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 20 September 2022.
LP ini ditanda tangani oleh Bripka Endro Soumokil. (AAN)