RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — PIRU, — Beberapa hari terakhir ini masyarakat Maluku khususnya yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ramai membicarakan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB dalam melakukan penertiban aset daerah berupa mobil operasional yang digunakan ketua MUI, ketua Klasis GPM dan ketua Pastor.
Pasalnya, pasca penertiban mobil operasional oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Penjabat Bupati SBB, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin SE. MH, dinilai oleh para tokoh agama tersebut telah menciderai toleransi antar umat beragama di Maluku, khususnya wilayah SBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Kebakaran Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Albert Maulani, mengaskan bahwa pemberitaan beberapa media massa tersebut sangat menyudutkan pemerintah daerah, dalam hal ini Penjabat Bupati SBB.
Dia memastikan bahwa proses penertiban mobil operasional milik aset daerah dari para tokoh agama, telah sesuai prosedur, karena diawali dengan komunikasi serta koordinasi yang baik antara tim dengan ketua MUI, ketua Klasis GPM dan ketua Pastor setempat.
Apalagi, lanjut Albert, sebelum dilakukan penarikan mobil, pihak pemerintah daerah sudah lebih dulu menyurati serta menginformasikan kepada para tokoh agama bahwa mobil yang digunakan akan ditarik oleh petugas Satpol PP dalam kondisi apapun.
“Pemberitaan di beberapa media massa sangatlah tidak mendasar dan keliru karena tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan pada saat penarikan kendaraan dinas (aset daerah),” tegas Albert, dalam rilis yang diterima media ini, Jumat, 23 September 2022.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP disebutkan bahwa Satpol PP mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Sehingga, penertiban aset daerah merupakan salah satu tugas Satpol PP dalam penegakkan Perda yang dilakukan atau dilaksanakan dengan menggunakan Standard Operating Procedure (SOP). Dan pada saat melaksanakan tugas, kami selalu mengacu pada SOP dimaksud,” jelas Albert.
Dia mengungkapkan, pemberitaan yang keliru atau tidak sesuai dengan kenyataannya itu antara lain bahwa petugas Satpol PP saat melakukan penarikan kendaraan operasional tokoh agama yang sudah diberikan sejak bupati-bupati sebelumnya langsung ke Kantor MUI, Kantor Klasis GPM dan Kantor Pastor.
Faktanya, kata Albert, petugas Satpol PP menarik mobil ketua MUI di rumah ketua MUI yang beralamatkan di Desa Luhu, Kecamatan Huamual pada 16 September 2022, bukan di Kantor MUI. Pasalnya, Kantor MUI sampai saat ini belum digunakan untuk aktivitas kantor.
“Fatalnya lagi, pemberitaan pada salah media itu pada 13 September 2022, sementara penarikan mobil di rumah ketua MUI pada Jumat, 16 September. Sehingga pernyataan atau pemberitaan tersebut sangat jelas tidak sesuai dengan kenyataannya,” ungkapnya.
Dia menceritakan, pada Jumat, 16 September 2022, tim bergerak ke Desa Luhu dalam rangka penarikan satu unit Mobil Avanza De 1925 GM yang digunakan ketua MUI. Setelah tiba di kediaman ketua MUI, tim tidak menjumpai ketua MUI karena beliau sementara berada di Piru.
Tim kemudian melakukan koordinasi dan penyampaian maksud tim lewat ponsel, dan ketua MUI menyampaikan bahwa mobil dalam kondisi rusak dan tidak bisa jalan.
Pada dasarnya, kata Albert, ketua MUI telah mengetahui maksud kedatangan tim. Karena beberapa hari sebelumnya ketua MUI telah bertemu dengan Sekda SBB di ruang kerja Sekda, dan telah diinfokan bahwa mobil yang digunakan oleh ketua MUI akan ditarik oleh Satpol PP dalam kondisi apapun.
“Setelah berkoordinasi dengan ketua MUI, tim bertemu dengan istri ketua MUI dan menyerahkan kunci mobil. Lalu tim mengecek kondisi mobil, setelah mengganti accu (aki) mobil tersebut baru bisa dihidupkan dan bisa dibawa ke Piru dengan lancar tanpa gangguan apapun,” tuturnya.
Dia juga memastikan bahwa pihaknya (Satpol PP) tidak pernah menarik mobil yang digunakan oleh para ketua klasis, karena sudah diserahkan atau ditarik oleh pemerintah daerah dalam hal ini bidang aset pada BPKAD SBB.
“Mobil yang digunakan oleh Pastor sebanyak dua unit, yaitu Toyota Hilux 2013 DE 8014 GM dan Avansa 2015 DE 1928 GM. Kedua mobil ini ditarik setelah Satpol PP berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pastor Paroki pada 24 Agustus 2022. Jadi, bukan seenaknya kami tarik tanpa komunikasi dan koordinasi,” tepisnya.
Terkait tudingan bahwa cara penarikan mobil atas perintah Penjabat Bupati SBB dinilai tidak etis, seperti mobil Pastor diambil lalu didorong, Albert juga membantahnya. Sebab faktanya saat dilakukan penarikan, mobil tersebut dalam kondisi layak pakai (tidak rusak).
“Jelas-jelas mobil yang berada pada Pastor Paroki bisa jalan tanpa didorong. Bahkan, yang mengeluarkan mobil dari tempat parkir adalah supir Pastor sendiri dan diserahkan kepada tim,” terang Albert.
Dikatakan Albert, pada 24 Agustus 2022 tim tiba di kediaman Pastor pukul 13.45 Wit dan menyampaikan maksud kedatangan kepada beberapa orang yang berada di kediaman Pastor. Setelah beberapa saat, Pastor belum bisa menemui tim karena sementara beristirahat di kamar yang terletak di lantai dua.
Setelah menghubungi beberapa orang untuk menghubungi Pastor lewat ponselnya, lanjut Albert, baru setelah setengah jam lebih tim bisa bertemu dengan Pastor dan menjelaskan maksud dan tujuan tim. Pada saat itu Pastor telah mengetahui maksud kedatangan tim karena telah menerima surat penertiban aset daerah sebanyak dua kali selang satu bulan.
Setelah melakukan pengecekan kendaraan secara bersama dan ditandatangani oleh tim dan Pastor, selanjutnya tim membawa satu unit Mobil Avanza 2015 DE 1928 GM. Sedangkan satu unit mobil lainnya lagi, yakni Toyota Hilux 2013 DE 8014 GM, belum bisa dibawa karena masih digunakan melayani umat untuk beberapa hari kedepan.
“Kesepakatan ini dituangkan pada berita acara (cek list kondisi mobil) dan ditandatangani oleh tim dan Pastor. Mobil tersebut diambil kembali oleh tim pada 29 Agustus 2022 setelah melakukan koordinasi sebelumnya. Semua yang saya jelaskan ada bukti dokumentasinya,” pungkas Albert.
Dia kembali menegaskan bahwa terkait surat yang ditandatangani oleh pengguna mobil yang ditarik adalah berita acara serah terima kendaraan yang didalamnya termuat nama pengguna, jenis mobil, dan ceklis kondisi mobil.
“Setelah mobil tersebut di cek kondisi dan kelengkapannya secara bersama-sama (pengguna dan tim), kemudian berita acara serah terima kendaraan ditandatangani oleh pengguna dan tim tanpa ada paksaan atau perintah,” tegas Albert.
Dia berharap, semua tokoh yang telah memberikan komentar dan statemen terkait penarikan mobil dari tokoh agama di Kabupaten SBB oleh penjabat bupati, dapat memahami dan mengerti fakta yang terjadi. Sehingga, tidak asal mengomentari sesuatu yang diterima atau didengar secara sepihak.
“Sebab hal itu dapat mempengaruhi opini publik dan dapat merugikan pihak lain. Apalagi, lanjut Albert, Satpol PP dalam menjalani tugas mengacu pada surat perintah tugas dan selalu dibawa pada saat penugasan,” harapnya. (RIO)