RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Kota Ambon diam-diam turun ke Kabupaten Buru Selatan (Bursel) untuk melakukan on the spot atau pemeriksaan ditempat terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) tahun anggaran 2019.
“Tim sementara berada di Bursel dalam kepentingan on the spot kasus SIMDes,” ungkap sumber informasi koran ini di Kantor Kejati Maluku, kepada koran ini via selulernya, Minggu, 25 September 2022.
Dia menjelaskan, dalam on the spot yang berlangsung selama dua hari sejak tanggal 22 (Kamis) sampai dengan tanggal 23 (Jumat) September 2022, tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bursel, Umar Mahulette, yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bursel, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Bursel, Ali Maharaja, yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Bidang pada Kesbangpol Kabupaten Bursel, Direktur CV. Ziva Pazia, Cornelis Melantunan selaku penyedia jasa, dan pihak desa.
“Saksi-saksi ini ditanya penyidik seputar tugas pokok masing-masing, tujuannya untuk memperkuat bukti-bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya di tahap penyidikan ini,” jelas sumber itu.
Selain periksa saksi-saksi, lanjut sumber itu, tim penyidik juga mengecek fungsi Aplikasi SIMDes yang sudah dibayar lunas masing-masing desa kepada pihak CV. Ziva Pazia sebesar Rp 17.500.000, serta mengecek fisik komputer/ leptop yang juga sudah dibayar lunas oleh masing-masing desa kepada pihak CV. Ziva Pazia sebesar Rp 10 juta.
Pasalnya, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Aplikasi SIMDes tersebut tidak bisa digunakan lantaran dikunci oleh admin bernama Victor Puturuhu sejak tahun 2019 lalu, tak lama sejak aplikasi diluncurkan. Dan untuk pengadaan komputer/ leptop juga diketahui banyak desa yang belum menerima.
“Jadi, periksa aplikasi serta fisik komputer atau leptop ini juga dalam kepentingan audit kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh CV. Ziva Pazia. Jika aplikasi tidak bisa digunakan, berarti nilai kerugiannya total los. Ditambah dengan berapa komputer yang belum diterima pihak desa, belum lagi kalau ada komputer yang sudah diterima namun rusak, semua akan dihitung,” beber sumber itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi koran ini via selulernya, mengakui keberadaan tim penyidik di Kabupaten Bursel dalam rangka on the spot kasus pengadaan Aplikasi SIMDes tahun anggaran 2019.
“Ia benar, tim pidsus (penyidik) sementara berada di Bursel untuk on the spot kasus Aplikasi SIMDes sejak hari kamis dan jumat kemarin,” akui Wahyudi.
Di tanya apa saja yang dilakukan penyidik selama on the spot, seperti periksa saksi-saksi, periksa penggunaan Aplikasi SIMDes dan komputer/ leptop atau mungkin ada surat dokumen yang disita penyidik, Wahyudi mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu untuk detailnya, karena sampai sekarang saya belum dapat info dari penyidik yang ikut ke Bursel. Nanti saya cek baru saya informasikan. Yang pasti kegiatan on the spot ini adalah kepentingan penyidikan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada,” tuturnya. (RIO)