RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dr. Subair resmi terpilih secara aklamasi sebagai ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Periode 2022-2027, dalam rapat pleno anggota Bawaslu Maluku yang dipimpin Thomas Tomalatu Wakano, SH, bertempat di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta, Rabu, 21 September 2022, kemarin.
Keputusan tersebut setelah sebelumnya dilangsungkan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji 72 anggota Bawaslu Provinsi dari 24 Provinsi Masa Jabatan 2022-2027 oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Di mana, untuk anggota Bawaslu Provinsi Maluku yang ikut dilantik yakni Dr. Stevin Melay, Dr. Subair, dan Daim Baco Rahawarin, S.Sos.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Maluku, Thomas Tomalatu Wakano, mengatakan, usai pelantikan anggota bawaslu provinsi, kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno dengan empat agenda.
“Agenda pertama tentang pemilihan ketua Bawaslu Maluku. Di mana, kita secara aklamasi menyepakati memberikan kepercayaan kepada Bapak Dr. Subari menahkodai lembaga Bawaslu Maluku untuk lima tahun kedepan,” kata Thomas, saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis, 22 September 2022.
Agenda kedua dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Maluku itu, lanjut Thomas, membahas tentang pengangkatan Koordinator Divisi (Kordiv).
Sebab, dengan berlakunya Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, sehingga terjadi restrukturisasi divisi yang sebelumnya lima divisi menjadi empat divisi.
“Pertama, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas. Kedua, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi dan Diklat. Ketiga, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin). Dan keempat, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (sudah gabung),” tuturnya.
Dikatakan Thomas, untuk Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Dr. Subair ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) karena yang bersangkutan sudah terpilih sebagai ketua Bawaslu Maluku. Sementara wakilnya adalah Dr. Stevin Melay.
Dr. Stevin Melay juga ditunjuk sebagai Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat, dan wakilnya adalah Dr. Subair.
Lalu Thomas Tomalatu Wakano ditunjuk sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, sementara wakilnya adalah Daim Baco Rahawarin.
Daim Baco Rahawarin juga ditunjuk sebagai Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dan wakilnya adalah Thomas Tomalatu Wakano.
“Pembagian empat divisi ini semua sudah terisi, sehingga tidak ada kekosongan jabatan. Dan karena pak Subair punya masa jabatan sebelumnya sampai dengan tahun 2023, maka nanti kekosongan jabatan (Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas), akan diisi oleh anggota yang diseleksi secara administratif oleh Bawaslu RI,” jelas Thomas.
Agenda ketiga dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Maluku, lanjut Thomas, yakni penunjukan koordinator wilayah (Korwil). Hal ini dilakukan karena 11 kabupaten/ kota di Maluku berada dalam fungsi pembinaan dan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Maluku.
Dan agenda yang keempat adalah pembahasan majelis pemeriksa untuk melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap empat perkara pelanggaran administratif pemilu. Hal ini mengingat dengan berakhirnya masa jabatan kepemimpinan 2017-2022, sehingga terdapat kekosongan majelis pemeriksa.
“Lalu kita berempat adalah majelis pemeriksa dan memenuhi kuorum untuk dilakukan pemeriksaan sekurang-kurangnya dua majelis pemeriksa. Dan saya dan Pak Subair tadi sudah melanjutkan sidang, sementara Pak Stevin dan Pak Daim sementara mengikuti pembekalan yang dilakukan Bawaslu RI,” jelasnya.
“Tentu ada agenda-agenda kedepan yang akan kita lakukan dalam rangka konsolidasi kelembagaan secara berjenjang maupun di internal di tingkat provinsi, kebupaten dan seterusnya,” tambah Thomas. (RIO)