RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku siap membantu PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional IV Ambon dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan atau tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Hal ini disepakati bersama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edyward Kaban, SH. MH dengan General Manager (GM) PT. Pelindo Persero Regional IV Ambon, I Nengah Suryana Jendra, bertempat di Ballroom Hotel Santika Ambon, Rabu, 21 Agustus 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, kerjasama antara Kejati Maluku dengan PT Pelindo Persero Regional IV Ambon, dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Datun baik didalam maupun diluar pengadilan.
“Terlaksananya MoU ini sebagai bentuk eksistensi Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang diberi tugas sebagai pengacara untuk mewakili kepentingan negara, serta sebagai bentuk mengantisipasi adanya permasalahan hukum yang diprediksi akan timbul dikemudian hari,” katanya kepada koran ini di kantornya.
Dia menjelaskan, dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga dalam rangka pengamanan aset, pemulihan aset, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Melalui ruang lingkup tersebut guna mendukung terlaksananya penegakan hukum, khususnya upaya penyelesaian permasalahan perdata dan tata usaha negara serta pemulihan aset di PT Pelindo Ambon,” jelas Wahyudi.
Turut hadir pada MoU itu, para asisten, KTU, para koordinator, para Jaksa Pengacara Negara (JPN), para pejabat dan staf Bidang Datun Kejati Maluku, dan jajaran pada PT. Pelindo Regional IV Ambon. (AAN)