RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Selain menyelidiki perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat juga sementara menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten SBB, Irfan Hergianto, SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Rafid M. Humolungo, SH, mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus melakukan permintaan keterangan atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, dan hasil penyelidikannya akan segara diekspose dalam waktu dekat ini.
“Dalam waktu dekat segera kita ekspose berdasarkan pandangan dari beberapa penyelidik untuk tindaklanjuti dari penanganan perkara tersebut. Apakah perkaranya akan naik ke tahap penyidikan atau kita hentikan, tergantung fakta-fakta yang kita temukan di lapangan,” kata Rafid, saat dikonfirmasi via selulernya, Selasa, 20 September 2022.
Ditanya hasil penyelidikan sementara mengingat kasusnya segera diekspose, Rafid mengaku belum bisa disampaikan. Sebab menurutnya hal tersebut bersifat rahasia demi kelancaran proses penyelidikan yang sementara berlangsung ini.
“Untuk hasil penyelidikannya seperti apa itu belum bisa kami sampaikan. Karena sesuai ketentuan Jaksa Agung yang bisa kita publish itu hanya sebagian besar dari proses penyidikan dan penuntutan saja, sementara kasus ini kan masih dalam tahap penyelidikan, yaitu mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” tuturnya.
Dia menjelaskan, belum bisa disampaikan hasil penyelidikan kasus tersebut, bukan juga bermaksud pihaknya untuk sengaja tertutup kepada masyarakat atau sengaja menyembunyikan sesuatu, namun diharapkan penanganan kasusnya bisa segara rampung, sehingga dapat diambil langkah tegas selanjutnya oleh Jaksa Penyelidik.
“Bukan kita tidak mau terbuka dengan masyarakat, namun tetap kita sampaikan perkembangan kausnya di hari-hari berikutnya. Dan yang pasti secara metode penanganan perkara itu pasti kita akan ekspose. Untuk waktunya, sesegera mungkin,” jelas Rafid.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pada tahun 2019 pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) kepada Pemerintah Kabupaten SBB yang dikelola BPBD setempat senilai Rp 1,3 miliar.
Dana miliaran rupiah ini diperuntukan bagi korban yang terdampak bencana alam, termasuk korban gempa bumi berkekuatan 6,5 magnitudo yang terjadi pada Kamis, 26 September 2019 lalu.
Dalam pengelolaan anggaran DSP tersebut, Kepala BPBD Kabupaten SBB saat itu berinisial NS, diduga tidak menyalurkannya secara maksimal. Namun dalam laporan pertanggungjawaban (Lpj), dibuat penggunaan anggarannya tetap sasaran 100 persen. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah. (RIO)