RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Balai Pengawasan Obat dan Maknan (BPOM) Ambon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk melakukan pengawasan obat dan makanan di Kota Ambon.
Kepala Dinkes Kota Ambon, Wendy Pelupessy, mengatakan pengawasan terhadap obat dan makanan merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting. Sehingga, jika tidak dikelola dengan baik, maka akan memiliki resiko tinggi.
“Penandatanganan PKS ini untuk mempermudah pihaknya guna meningkatkan efektivitas serta efisiensi pengawasan,” kata Pelupessy di Balai kota Ambon, Selasa 20 September 2022.
Sementara itu, Kepala BPOM Ambon, Hermanto, mengungkapkan, PKS tentunya sangat menguntungkan kedua belah pihak, baik pihaknya maupun pihak Pemkot Ambon dalam hal ini Dinkes.
“Kami dapat bertukar informasi yang diperlukan baik itu nanti dari kami BPOM maupun dari Dinas Kesehatan yang tentunya tujuannya ya bertukar informasi sehingga memudahkan kedua belah pihak dalam melaksanakan tugasnya,” ungkap Hermanto.
Dia menjelaskan, PKS terkait dengan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan, juga dapat memberikan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) kepada masyarakat tentang masalah obat dan makanan yang dikonsumsi setiap hari.
“Kegiatan itu dapat terlaksana tepat sasaran dan tentunya saya berharap sinergi ini dapat terus dijalin untuk seterunya,” harapnya.
Diketahui, PKS tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU), yang sempat disepakati oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan BPOM di Ambon tahun 2018 lalu. (MON).