RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Beberapa orang Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dikabarkan menemui para tersangka dugaan korupsi pada KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II.A Ambon pada Jumat, 16 September 2022.
Para tersangka itu di antaranya, bendahara KPU SBB inisial HBR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU SBB inisial MDL yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014.
Kemudian bendahara pengelola dana hibah pada KPU SBB inisial MAB dan Sekretaris KPU SBB inisial MDL yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017.
“Jumat kemarin penyidik ada menemui para tersangka KPU SBB di dalam rutan. Entah itu dalam rangka apa. Mungkin lebih jelasnya bisa langsung konfirmasi ke pihak Kejati,” kata sumber koran ini yang meminta namanya di rahasiakan, Minggu, 18 September 2022.
Dia meyakini, penyidik menemui para tersangka di dalam rutan dalam rangka pemeriksaan tambahan berdasarkan petunjuk dari Penuntut Umum atau P-19. Sebab, saat ini penanganan kasusnya sudah dalam tahap penelitian berkas perkara para tersangka oleh Penuntut Umum atau tahap I.
“Kasus ini kan sudah tahap I. Nah, mungkin saja ada keterangan tersangka yang kurang lengkap, sehingga Penuntut Umum kembalikan berkas perkaranya lagi kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Sehingga, penyidik harus ke rutan untuk periksa tersangka,” ujar sumber itu.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Karaba, yang dikonfirmasi koran ini via selulernya membenarkan informasi tersebut (penyidik ke rutan temui tersangka KPU SBB.
“Ia benar, Jumat kemarin memang tim pidsus (pidana khusus) ada ke rutan untuk melakukan pemeriksaan para tersangka perkara KPU SBB,” akui Wahyudi.
Dia menjelaskan, pemeriksaan tambahan tersebut dalam rangka pelimpahan berkas perkara para tersangka KPU SBB ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sebab saat ini penanganan kasusnya sudah dalam tahap I.
“Setelah pemeriksaan tersangka di dalam rutan selesai, maka kasusnya akan ditingkatkan ke tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik ke Penuntut Umum, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.
Ditanya ada tidaknya penambahan tersangka lain dalam dua kasus tersebut, Wahyudi mengatakan semua itu tergantung pada fakta persidangan. Sebab, saat ini semua proses penyidikan telah rampung dan tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
“Nanti ikuti saja persidangan kasusnya, semua akan terungkap dalam fakta persidangan. Siapa saja yang patut diduga membantu atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Atau mungkin ada fakta menarik lainnya yang bisa teman-teman tulis dan tindaklanjuti,” terang Wahyudi.
Berdasarkan hasil penghitungan oleh Tim Audit Inspektorat Provinsi Maluku dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres pada KPU Kabupaten SBB tahun anggaran 2014, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 9.657.787.250 dari total anggaran senilai Rp 13,6 miliar.
“Sedangkan hasil penghitungan oleh Tim Audit Inspektorat Provinsi Maluku dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten SBB yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 3.456.440.300 dari total pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar,” beber Wahyudi.
Dari hasil penyidikan dan fakta-fakta yang didapatkan serta alat bukti yang ada, lanjut Wahyudi, terungkap tiga modus operandi korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut. Di antaranya manipulasi anggaran (Mark Up) dan membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj) fiktif.
“Ada juga pertanggungjawaban diberikan secara tidak penuh, dengan angka sekian tapi dibuat kurang. Jadi ada tiga modus operandi korupsinya. Dan yang pasti mereka bertiga ini paling bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada KPU Kabupaten SBB,” bebernya. (RIO)