RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, — Ratusan orang yang dari sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) dan nelayan di Kota Bula, pada Senin 19 September 2022 mendatangi PT Pertamina (Persero) Fuel terminal Bula.
Kedatangan mereka untuk melakukan aksi demonstrasi menuntut perusahaan plat merah itu meninjau sejumlah kebijakan yang diterapkan dalam melayani pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat Seram Bagian Timur (SBT) utamanya yang ada di Kota Bula.
Pantauan media ini, Salah satu yang dipertanyakan oleh para pendemo adalah kebijakan penjualan BBM subsidi per hari 7 liter untuk semua kalangan. Bagi pendemo, kebijakan ini tidak berpihak kepada rakyat apalagi nelayan kecil.
“Kami kepala Pertamina mencabut aturan tersebut, aturan ini sengat menyensarakan rakyat terutama nelayan,”ucap pendemo.
Selain itu, mereka juga meminta aparat kepolisian mentelesuri kelangkaan BBM di Kabupaten SBT.
Pendemo menuding ada oknum-oknum terutama ditubuh Pertamina dan agen yang sengaja melakukan hal ini.
“Kami minta bapak-bapak kepolisian segera telusuri ini, kami duga ada oknum-oknum terkait yang sengaja melakukan hal ini,”ujar salah satu orator dalam orasinya.
Sementara itu Ketua lembaga nelayan desa Bula, Muhammad Tahir Abdullah dalam orasinya mempertanyakan kelangkaan BBM yang terjadi terutama bagi nelayan.
Menurut dia, selain mahal BBM bersubsidi sulit didapat.
Kalaupun ada itu hanya untuk sebagian nelayan saja.
“Selama ini kami nelayan Seram Bagian Timur tidak pernah merasakan yang namanya BBM bersubsidi.
Maka hari kami perlu meminta penjelasan dari PT Pertamina,”ujar dia dalam orasinya. Dia mengaku, kedatangan mereka ke PT Pertamina Bula untuk meminta aturan yang dibuat soal penjualan BBM bersubsidi ditinjau kembali.
Salah satunya soal pembatasan penjualan kepada masyarakat di Kota Bula yang diterapkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Aturan tersebut yakni penjualan hanya 7 liter perhari kepada pengguna kendaraan bermotor roda dua dan 30 liter kepada pengguna kendaraan roda empat.
Selain itu, nelayan tidak lagi bisa membeli menggunakan jerigen karena sudah dilarang.
“Perlu kami perjelas kan yang terjadi di lapangan adalah tentang penjualan, kami minta PT Pertamina memperjelas soal penjualan BBM bersubsidi kepada kami nelayan sesuai dengan aturan-aturan yang dibuat.
Kami minta Pertamina mengkaji kembali aturan-aturan yang dibuat,”katanya.
Pantauan media ini, Setelah berorasi di depan PT Pertamina Persero fuel terminal Bula di kawasan Jalan Airport, desa Tansi Ambon, Kota Bula, massa kemudian bergeser ke kantor bupati dan dilanjutkan ke sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur. (ARI)