RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Umum (Ketum) BPD HIPMI Maluku, M. Azis Tunny, menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya masih menjabat sebagai ketum yang sah, dan sementara organisasi dipimpin oleh Hamka Karepesina sebagai pelaksana tugas (Plt) ketum atas perintahnya.
Penegasan ini menyikapi keputusan sepihak beberapa pengurus BPD HIPMI Maluku yang menonaktifkan dirinya sebagai ketum dalam Rapat Badan Pengurus Harian Inti (RBPHI) yang digelar di Hotel Pasific Ambon, Rabu, 14 September 2022.
“Ada gerakan pemakzulan terhadap saya melalui melalui RBPHI. Namun pelaksanaan rapat itu ilegal dan cacat prosedural karena dilaksanakan tidak sesuai mekanisme organisasi. Sehingga apapun keputusannya tidak sah dan inkonstitusional karena tidak memiliki sandaran hukum di AD/ART dan PO HIPMI,” tegasnya kepada koran ini di Ambon, Kamis, 15 September 2022.
Azis menjelaskan, sebagaimana PO 06 HIPMI, RBPHI dapat dilaksanakan atas panggilan ketua umum apabila dipandang ada masalah penting, mendesak dan strategis (termasuk keadaan kahar). Sementara sekretaris umum tidak berhak mengundang dan melaksanakan RBPHI, karena itu bukan kewenangannya.
Pada Senin, 12, September 2022 sebelumnya, Azis mengaku menggelar RBPHI dengan agenda rapat yakni dirinya memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi atas masalah yang tengah dihadapinya. Dimana, pimpinan rapat saat itu atas perintahnya sebagai ketum adalah Ketua Bidang OKK, Hamka Karepesina, dan telah mendapat persetujuan dari forum.
Karena rapat itu digiring oleh sebagian orang untuk pemakzulan, lanjut Azis, sehingga akhirnya deadlock. Dan rapat kemudian diskorsing pimpinan rapat sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Jadi tidak ada itu yang namanya Presidium Sidang RBPHI, sebagaimana undangan sekretaris umum untuk melanjutkan rapat. Ini membuktikan Sekum tidak paham mekanisme organisasi dan terkesan memaksakan niatnya untuk mau menjadi pimpinan HIPMI dengan cara-cara tidak elok,” tandasnya.
Dikatakan Azis, ditunjuknya Hamka Karepesina sebagai Plt Ketum BPD HIPMI Maluku agar roda organisasi ini tetap berjalan, dan itu sesuai konstitusi organisasi yakni Pasal 31 ART HIPMI. Apalagi, penunjukan Plt tersebut juga sudah dilaporkannya kepada Plt Ketum BPP HIPMI, Eka Sastra.
“Organisasi yang menghimpun para pengusaha muda itu harus tetap berjalan pada relnya, yakni sesuai dengan ketentuan AD/ART dan Pedoman Organisasi (PO) HIPMI. Jadi untuk sementara ini, Plt Ketum BPD HIPMI Maluku yang sah saat ini adalah saudara Hamka Karepesina,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum BPP HIPMI, Boy R. Sangadji, mengatakan, organisasi HIPMI harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan AD/ART dan PO HIPMI.
Dikatakannya, berdasarkan ketentuan BAB IV Pasal 31 Ayat (3) ART HIPMI, disebutkan bahwa apabila ketua umum berhalangan untuk melaksanakan tugasnya sehari-hari, dapat diwakili oleh salah seorang ketua yang ditunjuk.
“Dalam konsideran ini, penunjukan Plt (Pelaksana Tugas) adalah sah dan menjadi Hak Preoregatif Ketua Umum,” jelasnya.
Sebagai mantan Ketua Bidang OKK BPP HIPMI, dia menyebutkan RBPHI juga menjadi kewenangan dan Hak Preoregatif Ketua Umum selaku mandataris organisasi, dan itu tidak bisa diambil alih begitu saja oleh lainnya.
“Kalau dilakukan secara inkonstitusional maka segala produk atau keputusan yang dihasilkan juga cacat demi hukum,” kata Sangadji yang juga Ketua Dewan Kehormatan BPD HIPMI Maluku. (RIO)