RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, sudah menyurati korban dugaan persetubuhan.
Suratnya pun telah diterima CS.
“Sudah disurati oleh PPA, tapi korban tidak bisa datang karena berbadan dua, sehingga belum memenuhi undangan untuk diperiksa,” kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo, kepada Rakyat Maluku, Kamis, 15 September 2022.
Pernyataan juru bicara Polresta Ambon ini sekaligus mengklarifikasi apa yang disampaikan pengacara korban.
Mantan Wakapolsek Leihitu ini menjelaskan, laporan warga yang masuk itu diproses. Tidak ada yang menghalang-halangi atau memperhambat setiap aduan masyarakat.
“Kami tetap merespon aduan warga. Tidak ada yang kami sembunyikan,” tegas dia.
Terpisah, kuasa hukum korban, Ibrahim Rumaday, dari
Law Firm Nirahua & Partners, mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan CS, agar dia bisa menghadap penyidik guna dimintai keterangan.
“Kami sedang koordinasi dengan korban. Kami berharap kasus ini secepatnya tuntas,” ujaranya.
Dia menambahkan, selain Alan Pribadi Far-Far, dilaporkan ke Polresta Ambon, dia juga diadukan ke Majelis Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku (MPH GPM), dengan Nomor surat 23/LFN/IX/2022 tanggal 15 September 2022.
Tidak saja ke GPM, ke Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku AMGPM (AMGPM) Pulau Ambon Utara
dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku, juga disurati.
“Kami kirim surat baik ke MPH Sinode GPM, ke Majelis GPM Poka, AMGPM Pulau Ambon Utara, dan Bappeda Maluku. Terlapor ini kan Ketua AMGPM Cabang Tiberias I. Kalau ke Bappeda itu kan institusisinya. Dia kan ASN di situ,” kata Ibrahim Rumaday.
Tujuannya, agar ada tindakan dari AMGPM maupuan Bappeda terhadap yang bersangkutan. Karena bagaimanapun terlapor, bagian dari
organisasi dan institusi itu.
“Ini sudah mencoreng AMGPM dan Bappeda. Jadi selain proses hukum yang sudah kami laporkan, kami juga sampiakan surat ke GPM, AMGPM hingga Bappeda untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu, Alan Pribadi Far-Far, dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, atas dugaan asusila dan tindak pidana Aborsi.
Dugaan ini berawal ketika CS dan Alan menjalin kasih sampai melakukan hal-hal yang dilarang agama. Dan bulan Maret 2022, korban diketahui berbadan dua. CS meminta terlapor untuk bertanggung jawab dengan menikahinya, tetapi terlapor selalu berkelit. Alan bahkan menyuruh CS untuk melakukan dugaan Tindak Pidana Aborsi. Namun, ditolak oleh korban. (AAN)