Kajati: Ada Yang Tidak Bisa Kita Publikasi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edyward Kaban, membantah tuduhan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, tahun 2018 senilai Rp 31 miliar, selama ini dinilai tertutup.

Menurutnya, dalam suatu proses penyelidikan maupun penyidikan suatu kasus oleh Kejaksaan, ada hal-hal yang tidak bisa dipublikasikan secara mendetail demi menjaga alat-alat bukti. Sehingga alat bukti tersebut tidak dihilangkan oleh pihak-pihak yang tertentu.

“Bukan kita tutupi, kita tetap transparan, namun kan ada hal-hal lain yang memang tidak bisa kita publikasikan, karena dapat menganggu proses penanganan kasus yang sementara berjalan ini,” tepis Edyward, saat dikonfirmasi wartawan di Ruangan Kasi Penkum Kejati Maluku, Rabu, 7 September 2022.

Dia menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu – Desa Manusa sepanjang 24 km, telah dilimpahkan dari penyelidik Bidang Intelijen ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku.

Dan saat ini, lanjut Edyward penyelidik Pidsus sementara berkoordinasi dengan ahli dari Kampus Politeknik (Poltek) Negeri Ambon terkait penilaian volume pekerjaan proyek jalan yang dikerjakan pihak ketiga dari PT. Bias Sinar Abadi (BSA).

“Memang benar sekarang sudah ditangani Bidang Pidsus Kejati, namun demikian ini butuh proses. Selain kita yang tangani ini, kita juga butuh ahli-ahli dari bidang masing-masing. Dan saat ini penyelidik sementara menuggu penilaian dari ahli, kita tunggu waktu,” jelasnya.

Dia berjanji kedepannya akan menuntaskan penanganan kasusnya, serta menjerat pihak-pihak yang patut diduga bertanggung jawab dalam pekerjaan proyek tersebut sebagai tersangka.

“Kedepannya segara kita selesaikan untuk kegiatan ini. Untuk perkembangan kasusnya juga akan kita update terus,” janji Edyward. (RIO)

  • Bagikan