RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, tak terima soal laporan yang dibuat Husein Minangkabau, terhadap dirinya.
Dia menilai, Husein Minangkabau, telah memfitnahnya, sehingga dia balik melapor Husein Minangkabau ke Polda Maluku.
“Tadi kami lapor langsung ke Kapolda Maluku melalui Setum. Kami sudah terima laporannya,” kata Kuasa Hukum Lucky Wattimury, Ali. M Basri Salampessy, kepada Rakyat Maluku, Selasa, 6 September 2022.
Menurutnya, kliennya tidak mau lagi menanggapi isu-isu yang beredar di masyarakat terkait pinjam meminjam uang.
Namun, karena terus digoreng sehingga dia melapor balik Husein Minangkabau.
“Kalau bicara pinjam meminjam ini bicara perdata, kalau bicara perdata kan harus ada bukti. Jika ada bukti, klien saya siap membayar itu,” ujarnya.
Tapi selama ini, ketika kliennya meminta bukti soal uang yang konon katanya dipinjam Lucky Wattimury, Husein Minangkabau tidak pernah menunjukkan itu.
Karena itu, lanjut Salampessy, kliennya menduga nama baiknya dicemarkan sehingga jalan terbaik itu dilaporkan.
“Makanya untuk membuktikan itu kami laporkan Husein Minangkabau ke Polda, biar nanti hukum yang membuktikan siapa benar siapa salah. Ini kan sudah mencemarkan nama baik Pak Lucky,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, yang dikonfirmasi perihal laporan Husein Minangkabau terhadap Lucky Wattimury, ia menjelaskan dalam waktu dekat orang-orang yang terlibat dalam kasus ini akan diperiksa.
“Sementara disiapkan undangan untuk para pihak yang terkait laporan tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, diadukan ke Polda Maluku oleh
Husein Minangkabau.
Politisi PDIP itu dilaporkan atas dugaan penipuan, Kamis, 1 September 2022.
Husein Minangkabau melalui rilisnya yang diterima Rakyat Maluku, dalam itu aduan itu, juga dilampirkan bukti-bukti berupa capture komunikasi via WhatsApp, dan SMS terkait penagihan kepada terlapor. Prin out komunikasi BM. BM merupakan perantara Lucky Wattimury dan Husein Minangkabau, pemberitaan pada salah satu media terkait pertemuan antara Husein dan Lucky di Caffée Rizky tanggal Juli 2022.
Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana penipuan ini terjadi sekitar tahun 2014. Mana dirinya dan Lucky Wattimury bertemu di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pertemuan, lanjut dia, disaksikan almarhum Bakrie Hentihu. (AAN)