Sahroel Pawa dan Jalil Haulussy Ditahan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Sahroel AE Pawa dan Jalil Haulussy, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) resmi ditahan.

Sebelum ditahan, keduan terlebih dahulu diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Senin, 5 September 2022.

“Usai mereka diperiksa langsung ditahan,” kata Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae, kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022.

Kedua tersangka dikurung di rumah tahan (Rutan) Polda, Tantui.

“Ditahan sampai diserahkan ke jaksa,” tuturnya.

Kasus ini dilaporkan pada tahun 2019. Dana yang seharusnya diperuntukan untuk Rujab Sekda, ternyata dialihkan untuk memugar rumah pribadi Sahrol Pawa.

Saat itu, ia menjabat sebagai Sekda Bursel. Mestinya rumah dinas yang disewa Pemerintah Kabupaten Bursel, yang terletak di Desa Letama, Kecamatan Namrole, itulah yang diperbaiki.

Nyatanya, rumah mantan Sekda lah yang dipercantik. Proyek ini pun tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Tak ada tender, hanya penunjukan langsung. Pekerjaannya pun dibagi menjadi lima. Pembagunan pagar, garasi, tower, pemasangan paving blok, dan tanah urung. Pemugaran rumah pribadi Sahroel AE Pawa ini memakai
anggaran daerah tahun 2017 Senilai Rp935 juta.

Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian sebesar Rp
Rp814.606.063,00. (AAN)

  • Bagikan