RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemberantasan terhadap orang-orang yang menimbun minyak tanah (Mitan) terus dilakukan Polda Maluku. Setelah membongkar penimbunan Mitan di Waai, Kecamatan Salahutu, 2,4 ton.
Kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), kembali mengamankan Mitan sebanyak 3,8 ton.
BBM bersubsidi ini diamankan dari Pangkalan Mitan Sumiatun Alimoyo milik Arham M Lumaela, di Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Selain Mitan, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) juga ikut sita Bio Solar 320 liter.
“Kami juga amankan enam orang, diantara Arham M Lumaela, selaku pemilik pangkalan, penjual 320 liter Bio Solar Abdul Rahman, nakhoda KM. Kristiawati, Rahman Yusuf, KKM Irman Samar serta dua anak buah kapal (ABK). Penangakapan terjadi Senin dini hari,” kata Kasubdit IV Kompol Asmar Sena, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 5 September 2022.
Mereka yang diamankan di Kantor Ditreskrimsus, Jalan Rijali, Nomor 1, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, masih dimintai keterangan.
“Status mereka itu nanti besok (hari ini) baru kita umumkan,” terang dia.
Mantan Wakapolres Aru ini menjelaskan kronologis berawal dari informasi yang diterima Kapolda Maluku, Kapolda kemudian memerintah Ditreskrimsus untuk mengusutnya. Setelah Subdit IV diperintah oleh Ditreskrimsus, Minggu sore, 4 September, tim langsung turun ke lokasi.
Tim dipinpin Ipda Boyke Nanulaitta, dengan beranggotakan Aipda Femy Sarioa, Bripka Herman Fatlolon, Bripka Kace F Reawaru, Bripka Erik Lasol, Bripka Fadli Souwakul dan Brigadir Polisi Yulius Luturkey.
“Memastikan bahwa ada transaksi jual beli Mitan, maka Senin dini hari itu, anggota melakukan penangakapan,” ujarnya.
Mitan dan Solar yang dijual kepada ABK KM. Kristiawati satu liter Rp4.500. Dari ABK menjualnya di Seram Barat seliter Rp6.000.
“Haruskah dijual ke warga di sana (Leihitu), tapi jatah yang mereka dapat itu sebagian dijual ke warga, sebagian lagi ke kapal. Nah, ini yang buat Mitan langkah di sana,” terangnya.
Disinggung apakah ABK KM. Kristiawati, selain menjual ke warga di SBB, apakah mereka jual juga ke industri, Kompol Asmar mengatakan masih dalam pengembangan.
“Nanti kita lihat ya, kalau dijual ke industri kami akan tangkap,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 11 drum Mitan ukuran 200 liter di Pangkalan milik Arham Maris Lumaela, 1.600 liter Mitan yang sudah diisi dalam cerigen ukuran 20 liter sebanyak 80 cerigen, Bio Solar 320 liter dan KM. Kristiawati 5 GT. (AAN)