Penuntasan Kasus Poltek Ambon Terhambat PKN

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus dugaan pencurian uang rakyat dengan alasan membangun rumah dinas bagi dosen Poltek Ambon, sampai saat ini belum juga dituntaskan Polda Maluku.

Lambatnya, penanganan kasus ini, ada di BPK RI. Padahal, tinggal kerugian negara saja penyidik gelar perkara untuk menentukan arah kasus ini.

“Untuk pembangunan (Rumdis fiktif) kita terhambat di situ, Penghitungan Kerugian Negara (PKN),” akui Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae, kepada Rakyat Maluku, Jumat, 2 September 2022.

Pihaknya beberapa kali telah berkoordinasi agar PKN nya dapat diselesaikan, sehingga perkara ini bisa tuntas.

“Tunggu PKN dari BPK RI. Permintaan dari tahun 2021.Penuntasan kasus ini cepat atau lambat tergantung BPK,” tandasnya.

Untuk diketahui, Rumdis yang dibangun CV Aster Permai dan Pulau Apung, anak usaha dari PT. Nusa Ina, milik Jusuf Rumatoras, ternyata fiktif.

Persoalan ini kemudian ditelusuri Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, yakni mantan Gubernur Maluku dua periode, Karel Albert Ralahahulu dan Said Assagaff, eks gubernur satu periode.

Pembangunan Rumdis dilakukan empat kali dari tahun 2007- 2010.

PT. Pulau Apung ini bekerja sama dengan Koperasi PNS Provinsi Maluku. Anehnya, setelah clear, rumah dijual kepada tenaga dosen. Yang tidak mampu membayar, bisa dicicil.

Usut punya usut, ternyata perumahan itu diberi nama Grand Palace. Perumahan ini berada di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Jusuf Romatoras, saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon dalam kasus korupsi kredit macet di Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version