Giliran Kepala Ruangan dan Koordinator Diperiksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Auditor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku masih terus melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak RSUD dr. M. Haulussy Ambon. Tujuannya untuk menghitung total kerugian keuangan negara terhadap dua perkara dugaan korupsi pada RSUD setempat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Maluku, mengatakan, kali ini yang diperiksa Tim Auditor BPKP yaitu kepala ruangan dan koordinator RSUD dr. M. Haulussy, yang diklarifikasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 tahun 2020.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016-2020, lanjut Wahyudi, Tim Auditor juga melakukan klarifikasi terhadap dokter-dokter yang ada di RSUD RSUD dr. M. Haulussy.

“Masih klarifikasi oleh BPKP, dimana Jumat kemarin itu ada klarifikasi terhadap kepala ruangan dan koordinator RSUD Haulussy terkait makan minum, dan klarifikasi terhadap dokter-dokter terkait medical check up calon kepala daerah,” kata Wahyudi, saat dikonfirmasi koran ini, Minggu, 4 September 2022.

Dia menegaskan, semua pihak terkait tanpa terkecuali juga pasti akan diklarifikasi oleh Tim Auditor BPKP, termasuk direktur dan wakil direktur serta pegawai RSUD dr. M. Haulussy lainnya yang patut diduga mengetahui perkara yang sementara ditangani penyidik ini.

“Untuk Direktur (RSUD Haulussy) mungkin nanti menyusul (diklarifikasi Tim Auditor BPKP), pasti dijadwalkan dalam waktu dekat. Sebab, proses klarifikasi ini adalah penguatan alat bukti, sehingga semua saksi-saksi harus diklarifikasi BPKP,” tandas Wahyudi.

Dia menjelaskan, dalam klarifikasi tersebut, tim auditor BPKP mencocokan data/ dokumen laporan pertanggungjawaban (Lpj) kegiatan Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016-2020 dan Lpj kegiatan pengadaan makan dan minum nakes Covid-19 tahun 2020 dengan keterangan saksi-saksi tersebut.

“Jadi, klarifikasi itu seperti mengkonfirmasi kembali pihak-pihak terkait untuk mendapatkan satu kesimpulan. Sehingga, harapan kami secepatnya hasil audit kerugian keuangan negaranya selesai dan diserahkan oleh tim auditor kepada penyidik,” jelas Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan