RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —YS, pemilik tempat rekreasi rumah pohon di Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), diringkus polisi.
Dia ditangkap lantaran diduga menimbun minyak tanah (Mitan), Jumat, 2 September 2022.
Selain pelaku, personel Subdit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, juga amankan 2,4 ton Mitan.
Kabar yang dihimpun rakyatmaluku.fajar.co.id , penangkapan yang dilakukan anggota polisi ini, berdasarkan informasi masyarakat.
Mendapat kabar itu, polisi langsung turun ke Waai dan menyelidikinya.
Memastikan lokasi penimbunan, anggota Subdit satu berjumlah 5 orang mengrebek lokasi itu. Ditemukan 2,4 ton Mitan.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae mengatakan pelaku telah diamankan.
“YS sudah kita amankan dan sementara dalam pemeriksaan,” kata Harold Huwae.
Mantan Kepala SPN Polda Papua ini menegaskan bahwa pihaknya tak akan berhenti menindak penimbun Mitan.
“Siapapun bila kedapatan menimbun BBM kami tindak,” tegas Harold Huwae. (AN)