RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, resmi diadukan ke Polda Maluku oleh Husein Minangkabau bersama kuasa hukumnya Ferecgad Bachmid.
Politisi PDIP itu dilaporkan atas dugaan penipuan, Kamis, 1 September 2022.
“Kami, telah koordinasi dengan pihak penyidik Polda atas kasus dugaan penipuan Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury sesuai pengaduan dari pelapor,” ungkap Ferechad Bachmid,
Dan Polda Maluku, sebut Bachmid, telah merespons baik pelaporan pihaknya. Laporan dilayangkan terkait kasus dugaan penipuan dilakukan Lucky Wattimury.
Dari pihak Polda Maluku dinilai Bachmid, cukup merespon laporan pihaknya. Dan setelah pelaporan itu, langkah hukum berikutnya, akan dipelajari oleh pihaknya sebelum ditentukan seperti apa.
Husein Minangkabau dalam aduan juga melampirkan bukti-bukti berupa capture komunikasi via WhatsApp, dan SMS terkait penagihan kepada terlapor. Prin out komunikasi BM. BM merupakan perantara Lucky Wattimury dan Husein Minangkabau, pemberitaan pada salah satu media terkait pertemuan antara Husein dan Lucky di Caffée Rizky tanggal Juli 2022.
Dia menjelaskan,
dugaan tindak pidana penipuan ini terjadi sekitar tahun 2014. Mana dirinya dan Lucky Wattimury bertemu di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pertemuan, lanjut dia, disaksikan almarhum Bakrie Hentihu.
Terlapor (Lucky) lanjut dia, langsung meminta uang sebesar Rp50 juta dengan alasan uang itu akan dipakai untuk melawan Edwin Huwae dalam perebutan kursi Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku.
“20 menit kemudian saudara terlapor kembali menelpon saya meminta tambahan uang sebesar Rp15 juta. Alasan untuk diberikan kepada DPC-DPC PDI Perjuangan di Maluku, dengan iming iming akan diberikan pekerjaan,” ujar Husein Minangkabau.
Lanjut Husein, 10 hari kemudian terlapor menghubunginya lagi dan mengagendakan pertemuan di KFC Diponegoro, Kecamatan Sirimau. Dan meminta uang tambahab Rp50 juta.
“Alasannya ingin memberikan kepada kenalan yang akan berangkat Umrah, dengan menjanjikan dan mengimingi pekerjaan saya yang sampai hari ini tidak pernah ditepati,” bebernya.
Setelah kejadian itu, sambung Husein, terlapor susah diajak bertemu. Bahkan dihubungi pun tak ada respon.
Namun, setelah ada pemberitaan terkait kasus ini, ia pun dihubungi terlapor pada tanggal 9 Juli 2022. Mereka bertemu di Caffee Rizky untuk membicarakan mengenai pemberian uang.
“Terlapor sempat menanyakan bukti apa dia ambil uang dari saya, saya ceritakan kronologisnya, disitu baru terlapor mengakui kalau dia ambil uang. Pengakuan terlapor ini juga disaksikan BM,” ucapnya.
Singkat cerita, terlapor kemudian menyuruhnya untuk menemui La Sinta di Passo, agar diberi pekerjaan. Namun,
faktanya pekerjaan yang dijanjikan itu tidak ada.
Lantaran itulah,Husein Minangkabau, meminta uangnya dikembalikan.
“Terlapor melalui BM, meminta untuk ketemu di ruangnya di Kantor DPRD, tapi saya dan istri saya datang tanggal 14 Juli 2022, tapi terlapor tidak ada. Bahkan Nomor Handphone baru yang diberikan pun tidak dapat dihubungi,” jelasnya.
Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirya kasus ini dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Iskandar yang dikonfirmasi perihal aduan ini mengatakan kalau belum ada laporan tersebut diterima pihaknya.
“Belum ada laporan di Krimum. Mungkin masih di SPKT Polda laporannya,” kata Kombes Andri lewat pesan WhatsApp.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat yang dihubungi tak menangkat Handphone meskipun ada nada masuk. Pesan pun tak dibalas.
Sementara Ketua DPRD Lucky Wattimuri yang dikonfirmasi via ponselnya tadi malam tidak. Nomor telepon milik politisi itu berada di luar service area. (AAN)