Kejari SBB Wajib Eksekusi R Silooy dari Lapas

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — PIRU, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) wajib melakukan eksekusi terhadap mantan Plt Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) setempat, Drs. Reonaldo Silooy, terpidana kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2015, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Piru.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana R Silooy melalui kuasa hukumnya Yustin Tuny, SH, dengan putusan perkara No. 620 PK/Pid-Sus/2022 pada 19 Juli 2022.

“Pak Silooy dieksekusi oleh Kejari SBB sejak September 2020 lalu, jika melihat putusan PK tanggal 19 Juli 2022, maka Kejari SBB sudah harus segara melakukan eksekusi putusan PK itu dengan mengeluarkan Pak Silooy dari dalam Lapas Piru,” tegas Yustin, kepada koran ini di Ambon, Rabu, 31 Agustus 2022.

Menurutnya, setalah menerima petikan putusan PK Nomor: 620 PK/Pid-Sus/2022 tlTanggal 19 Juli 2022 dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kejari SBB sudah seharunya bersikap adil dan taat hukum.
Apalagi, kliennya (R. Silooy) sejak awal juga selalu kooperatif dalam menghadapai persoalan hukum dalam kasus ini.

“Kita lihat berapa lama nanti Kejari SBB akan eksekusi klien kami. Kalau tidak dieksekusi, maka ada langkah hukum yang akan kami tempuh. Tapi kami yakin Kejari SBB akan segera melakukan eksekusi terhadap Pak Silooy,” ungkap advokat senior itu.

Dia menjelaskan, sebelumnya Kejari SBB melakukan eksekusi badan terhadap terpidana R. Silooy berdasarkan putusan kasasi MA RI No. 690/K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Juli 2019, yang menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon No. 05/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB Tanggal 8 Juli 2018.

Dalam putusan kasasi tersebut, lanjut Yustin, menyatakan Drs. Reonaldo Silooy, MM telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 atas penyimpangan pengelolaan dana TPAPD, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Atas putusan tersebut terpidana Reonaldo Silooy harus menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II B Piru selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan,” jelas Yustin.

Setalah kliennya dieksekusi badan oleh Kejari SBB, selaku kuasa hukum langkah pertama yang dilakukannya adalah menyiapkan Novum atau bukti baru dan saksi untuk mengajukan permohonan PK.

Dan pada 15 April 2021, lanjut Yustin, dirinya resmi mengajukan permohonan PK ke MA RI di Jakarta melalui Pengadilan Tipikor Pada Pengadila Negeri Ambon terhadap Putusan Kasasi MA RI No. 690 K/Pid-Sus/2019 itu.

“Alhasil, MA RI mengabulkan permohonan PK yang dalam amar putusannya membatalkan putusan kasasi, menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana selama satu tahun enam bulan (1.6 tahun), denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Ditetapkan juga, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan seluruhnya daripada yang dijatuhkan,” ungkapnya. (RIO)

  • Bagikan