RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus mendalami dugaan korupsi pembangunan Instalasi Rawat Jalan (ITJ) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saparua.
Pendalaman tidak hanya pemeriksaan saksi-saksi, tapi penyidik juga turun ke lokasi melihat langsung kondisi fisik rumah sakit itu.
Tim unit II Subdit III ini berada di Desa Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, berada di sana kurang lebih dua hari. Usai melihat RSUD itu, tim pun kembali ke Kota Ambon.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidter) Ditreskrimsus Kompol Indra Sandy Purnomo Sakti, mengatakan, jika pihaknya telah melihat fisik rumah sakit itu.
“Tim sudah turun pada Jumat, pekan kemarin di Saparua cek fisik RSUD,” katanya, kepada Rakyat Maluku, Senin, 29 Agustus 2022.
Namun, hasil on the spot yang dilakukan belum bisa disampaikan dengan alasan kepentingan penyidik.
“Nanti lah. Kita kan sudah jalan ini, kita akan tuntaskan. Setelah ini kami akan periksa lagi saksi-saksi lainnya,” tutur Kasubdit III.
Ditreskrimsus membidik proyek pembangunan IRJ RSUD Saparua. Meskipun telah selesai dibangun, tapi ada dugaan pembangunnya tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Nilai kontrak paket ini sebesar Rp18.327.300.000.
Proyek ini dibangun dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dana Alokasi Khusus (DAK) Maluku Tengah tahun 2021.
Perusahaan yang mengerjakan proyek itu,
PT. Tunas Harapan Maluku yang beralamat di Kelurahan Ampera, Kota Masohi sesuai kontrak Nomor : 445/22/PPK/DAK-RSUD.S/VI/2021 tertanggal 9 Juni 2021.
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 188 hari kalender.
Pekerjaan ini jika sesuai dengan waktu pekerjaan 188 hari kalender, maka harus selesai pada 14 Desember 2021. Namun, baru selesai di akhir bulan Januari 2022 lalu.
Walaupun telah selesai, namun Ditreskrimsus mencium ada praktek curang pada pekerjaan ini. Ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Karena ada dugaan korupsi,
Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold W Huwae, memerintahkan Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menyelidikinya. (AAN)