RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar operasi intelijen untuk menguak modus operandi para mafia tanah. Pasalnya, aksi para mafia tanah ini selain meresahkan dan merugikan masyarakat, juga merugikan negara mencapai Rp 1,4 triliun.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini di kantornya, Selasa, 30 Agustus 2022.
Menurutnya, perintah untuk memberantas para mafia tanah ini merupakan instruksi langsung dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kepada setiap jajaran Korps Adhyaksa di wilayah hukum masing-masing.
“Guna memaksimalkan pengusutan perkara ini, Jaksa Agung telah mengerahkan jajarannya untuk menggelar operasi intelijen, dan menginstruksikan para penyidik untuk mengenali modus operandi mafia tanah guna melatih kepekaan mereka terhadap perkara ini,” kata Wahyudi.
“Terutama terhadap aktivitas seperti pemalsuan dokumen pendudukan ilegal atau tanpa hak rekayasa perkara kolusi dengan oknum aparat kejahatan koorporasi,” tambahnya.
Jaksa Agung, kata Wahyudi, juga menegaskan bahwa mafia tanah sudah menjadi target utama Kejaksaan. Sehingga, demi menjaga marwah Korps Adhyaksa, setiap insan Adhyaksa harus sensitif terhadap perkara ini. Karena tanah sangat penting bagi masyarakat dan tanah memiliki nilai ekonomi dan sumber kehidupan.
“Bagi manusia bahkan di beberapa tempat, tanah memiliki satu nilai yang sakral dan religius. Sehingga, beliau meminta jajarannya Korps Adhyaksa tidak memandang sebelah mata kasus mafia tanah,” tutur Wahyudi, mengutip kalimat Jaksa Agung.
ST Burhanuddin, lanjut Wahyudi, juga meminta jajaran Korps Adhyaksa untuk tetap menjaga integritas dan berhati-hati dalam mengawal perkara ini. Hal ini mengingat penanganan bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) di seluruh Indonesia yang berkaitan dengan perkara pertanahan, total nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp 1,4 triliun.
Bahkan, Jaksa Agung mengancam apabila ada oknum Kejaksaan yang terlibat permainan mafia tanah, beliau tidak segan untuk mencopot jabatan orang tersebut pada kesempatan pertama. Ini semua untuk menjaga kepercayaan publik.
“Pada intinya, Arahan Bapak Jaksa Agung bahwa jajaran pidsus perlu mengentaskan permasalahan mafia tanah. Pelajari pola penanganan yang telah ada saat ini, tunjukkan dedikasi terhadap masyarakat di wilayah hukum masing-masing,” tandas Wahyudi.
Dia menjelaskan, di daerah Provinsi Maluku sendiri terdapat banyak dugaan kasus mafia tanah yang harus diusut dan dituntaskan, karena sering menyebabkan bentrok antara warga atau antar keluarga para pemilik lahan dengan pemerintah.
“Saya kira di Maluku juga banyak kasus tanah yang mengakibatkan bentrok antara warga. Seperti di antaranya kasus penyerobotan lahan, eksekusi lahan yang dinilai salah objek, penerbitan sertifikat di atas sertifikat lain dan lain-lain. Ini harus menjadi atensi kita bersama agar tidak ada lagi sengketa tanah, apalagi di Maluku ini hampir keseluruhan tanah adat,” jelas Wahyudi. (RIO)