Bos PT BSA Diwarning Kejaksaan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memberikan warning (peringatan) kepada bos PT. Bias Sinar Abadi (BSA) agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyelidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, tahun 2018 senilai Rp 31 miliar.

Pasalnya, penanganan kasus ini sementara ditelaah oleh penyelidik pidana khusus (Pidsus) dan hasilnya akan segera dikonfirmasikan kepada bos PT. BSA selaku kontraktor pelaksana proyek yang beralamat kantor di Gedung Thamrin City Lantai 7 Blok OS No. 10D, Jalan Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang Kota Jakarta Pusat.

“Sekarang kan kasusnya sementara ditelaah oleh penyelidik. Dan hasil telaah itu akan dikonfirmasikan kepada pihak perusahaan untuk dapat menjelaskan proses pekerjaannya di lapangan yang menghabiskan anggaran senilai Rp 31 miliar,” ungkap sumber koran ini yang meminta namanya di rahasiakan di Ambon, Selasa, 30 Agustus 2022.

Jika bos PT BSA tak juga kooperatif, sumber itu memastikan jaksa akan menjemput paksa yang bersangkutan ketika penanganan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ditanya nama atau inisial bos PT BSA, sumber itu enggan mengungkapkannya demi kelancaran penyelidikan.

“Adalah nanti, ini kan masih penyelidikan, kalau kasusnya sudah naik penyidikan baru saya kasih tahu namanya. Karena di tahap penyidikan itu tinggal menunggu ekspose tersangka saja. Sementara tahap penyelidikan saat ini itu masih mencari peristiwa pidananya,” terangnya.

Dia menjelaskan, meskipun bos PT BSA tidak turun langsung di lapangan untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan sepanjang 24 km dari Desa Rumbatu ke Desa Manusa, atau mungkin nama perusahaannya saja yang dipakai orang lain untuk mengerjakan proyek, namun tetap wajib diminta keterangannya oleh penyelidik.

“Dia (bos PT BSA) kan yang tandatangan kontrak kerja dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena. Kalau misalnya perusahannya hanya dipakai orang lain, pasti dia atau perusahaannya dapat fee dari pekerjaan proyek tersebut kan, tidak mungkin tidak,” beber sumber itu.

Sementara itu, Kepala Seksia Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi koran ini juga mengakui bahwa penanganan kasusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan jaksa. Dan kasusnya juga sementara ditelaah oleh Jaksa Penyelidik untuk mengambil sikap.

“Kasus memang sudah limpah dari Bidang Intel ke Bidang Pidsus, namun penanganannya masih dalam tahap penyelidikan, dan kasusnya sementara ditelaah,” ujarnya.

Terhadap pihak-pihak terkait dalam pekerjaan proyek atau dalam kasus ini, kata Wahyudi, memang diwajibkan untuk dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan penyelidik untuk diminta keterangannya.

“Siapapun dia, kalau ada kaitannya dengan kasus yang ditangani, ketika dipanggil penyelidik ya harus datang. Sehingga proses penyelidikan kasusnya cepat selesai dan penyelidik juga dapat mengambil sikap selanjutnya seperti apa,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan