Beli Minyak Tanah Hanya 5-10 Liter

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, mengeluarkan surat edaran mengatasi kelangkaan minyak tanah. Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, itu tertuang larangan membatasi pembelian minyak tanah kepada masyarakat.

Bukan hanya itu, pangkalan minyak tanah hanya melayani pembelian yang diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga hanya sebanyak 5 sampai 10 liter per keluarga.

“Dalam rangka memenuhi ketersediaan minyak tanah bagi masyarakat di kota Ambon agar tidak terjadi kelangkaan yang mengakibatkan keresahan, kepanikan masyarakat, maka perlu mengambil langkah-langkah itu wa,” kata Ririmase melalui surat edaran, Selasa 29 Agustus 2022.

Selain itu, dalam surat edaran juga dilarang agen minyak tanah menjamin kelangsungan penyedia dan pendistribusian ke pangkalan sesuai aturan yang berlaku.

Pangkalan minyak tanah wajib menjual dengan standar harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemkot Ambon.

“Dilarang pangkalan minyak tanah untuk jual minyak tanah kepada pelaku usaha dalam bentuk dan jenis apapun,” katanya

Pangkalan minyak tanah yang tidak mentaati surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Pemerintah Kota Ambon menyurat marketing brand manager maluku PT. Pertamina Persero Regional VII di Ambon untuk melakukan penambahan stok minyak tanah sejak 4 Agustus 2022.

“Ketersediaan stok minyak tanah untuk Kota Ambon dapat mencukupi hingga 30 hari ke depan sesuai laporan marketing memberi manager maluku PT. Pertamina regional VII di Ambon saat pertemuan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku pada 12 Agustus 2022,” ujarnya.

Sejauh ini belum adanya program konversi minyak tanah ke gas elpiji dari pemerintah untuk Provinsi Maluku.

Pemkot Ambon juga meminta bantuan
lurah dan kepala desa, raja, untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat sekaligus melakukan pengawasan sehingga masyarakat tidak merasa panik atau takut dan membeli dalam jumlah banyak.

“Masing-masing keluarga tetap membeli sesuai kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Diketahui, aturan-aturan itu tertuang dalam surat edaran Pemkot Ambon nomor 54131/3526/SEKKOT per tanggal 29 Agustus 2022. (MON).

  • Bagikan

Exit mobile version