Perombakan Birokrasi di Pemkot Tunggu Persetujuan Mendagri

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, —
Pemerintah kota Ambon, bakal melakukan perombakan birokrasi. Hal tersebut sebagai upaya penyegaran dan mengisi kekosongan dalam pemerintahan.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan perombakan birokrasi masih dalam proses.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, Penjabat Kepala Daerah tidak dapat melakukan perombakan tanpa mendaptakan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

“Prosesnya sementara kita lakukan, diusulkan ke Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Maluku,” kata Wattimena kepada wartawan di Balai kota Ambon, Senin 29 Agustus 2022.

Menurut Wattimena, perombakan birokrasi dilakukan sebagai bentuk penyegaran dan hasil evaluasi yang dilakukan terhadap kinerja para aparatur negara.
Selain itu, juga untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada.

“Kemarin kita usul ke pemprov, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, jadi hari ini dilengkapi, kalau sudah selesai kita langsung serahkan ke Pemerintah Provinsi Maluku, untuk diteruskan ke Mendagri,” pungkasnya. (MON).

  • Bagikan

Exit mobile version