Nasib Thomas Wattimena dan Bos PT BSA Belum Aman

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Nasib mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena, dan bos PT. Bias Sinar Abadi (BSA), belum aman dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, tahun 2018 senilai Rp 31 miliar.

Bagaimana tidak, Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang sejak awal melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kasus tersebut, kini telah melimpahkan penanganan kasusnya ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti.

Informasi terpercaya koran ini di Kantor Kejati Maluku, mengungkapkan, dilimpahkannya penanganan kasus tersebut dari Bidang Intelijen ke Bidang Pidsus, setalah ahli dari Kampus Politeknik (Poltek) Negeri Ambon menyerahkan hasil penilaian volume pekerjaan proyek jalan tersebut kepada penyelidik.

Dimana, dalam penilaian ahli itu diduga kuat ditemukan volume pekerjaan proyek jalan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Seperti pengadaan pasir dan batu yang digunakan untuk menutupi tanah di atas jalan sepanjang 24 km dari Desa Rumbatu ke Desa Manusa.

“Kalau sampai kasusnya dilimpahkan dari Bidang Intelijen ke Bidang Pidsus, berarti penyelidik sudah menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Artinya, nasib Pak Thomas dan kontraktor ini belum aman,” ungkap sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan, kepada koran ini di Ambon, Senin, 29 Agustus 2022.

Menurutnya, penyelidik Pidsus Kejati Maluku juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bos PT Bias Sinar Abadi selaku kontraktor pelaksana proyek, dalam waktu dekat ini.

Sebab, kedua orang tersebut adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas pekerjaan jalan sepanjang 24 km dari Desa Rumbatu ke Desa Manusa yang diduga amburadul dan telah menghabiskan uang negara senilai Rp 31 miliar.

Apalagi, lanjut sumber itu, bos atau direktur PT. Bias Sinar Abadi yang beralamat kantor di Gedung Thamrin City Lantai 7 Blok OS No. 10D, Jalan Thamrin Boulevard, Kebon Melati, Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, hingga kini belum pernah memenuhi panggilan penyelidik untuk diperiksa dengan alasan sibuk ke luar kota.

“Selama ini kan yang diperiksa penyelidik Bidang Intelijen itu hanya perwakilan PT. Bias Sinar Abadi di Kabupaten SBB saja, sementara bosnya di Jakarta sudah dipanggil berulang kali tapi tidak pernah hadir di Kantor Kejati Maluku. Makanya oleh penyelidik Bidang Pidsus dipanggil lagi,” bebernya.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Muji Martopo, yang dikonfirmasi koran ini via pesan singkat WhatsApp (WA), membenarkan informasi tersebut.

“Kasus proyek jalan Inamosol sudah diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus untuk penanganan lebih lanjut. Coba nanti cek ke Pak Wahyudi (Kasi Penkum Kejati Maluku),” terangnya.

Ditanya soal status kasusnya apakah sudah masuk dalam tahap penyidikan, mengingat penanganan perkaranya telah dilimpahkan dari Bidang Intelijen ke Bidang Pidsus, Muji sudah tidak lagi membalas pesan yang dikirim media ini hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi media ini, mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

“Nanti saya konfirmasi dulu perkembangan kasusnya di Bidang Pidsus,” singkat Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan