Kepala SPKT: Saya Ditekan Kasi Propam Polresta Ambon

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus dugaan pemalsuan identitas yang dilaporkan istri Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Iptu K, RK, dibantah K.

Menurut Iptu K, ketika dia menikahi NI, istrinya yang sekarang, dalam Identitasnya tertulis anggota Polri, bukan wiraswasta sebagaimana yang dituduhkan RK.

“Jadi tidak ada pemalsuan identitas dalam proses pernikahan kami,” kata Iptu K, kepada rakyatmaluku.fajar.co, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Kata mantan Kasat Polairud Polresta Ambon ini menambahkan, ketika ia mengusulkan agar dilaksanakan pernikahan secara dinas, sudah disetujui institusinya, melalui
Badan Pembantu Penasehat, Perkawinan, Perceraian dan Rujukan (BP4R) di SDM Polda Maluku.

“Dan itu didokumentasikan saat sidang itu berlangsung,” ujarnya.

Menyangkut hubungan dengan RK, tambah dia, ia dan RK menikah sirih pada tahun 2020. Namun, tidak ada buku nikah.

“Dalam perjalanan tidak ada kecocokan antara saya Dia, sehingga saya memutuskan untuk menjatuhkan talak kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Terkait surat pernyataan antara dirinya dengan RK, itu dibuat langsung oleh Kasi Propam Polresta Ambon sesuai permintaan RK.

“Lalu saya diminta untuk tandatangan.Secara phisikologi saya ditekan sehingga surat itu kemudian saya terpaksa tantangani. Intinya, apa yang dituduhkan itu tidak benar,” pungkasnya,

Terpisah, kuasa hukum RK, Gazali Rahman mengatakan, BP4R itu telah dibatalkan Kapolda Maluku. Pembatalan lantaran pernikahannya dengan NI, itu tidak disetujuinya. Selain itu, buku nikah yang dimiliki Iptu K dan NI, tidak sah.

“Soal sidang nikah dinas memang itu sudah diajukan ke Kapolda. Namun, dibatlkan setelah ibu RK dan Pak K, dipanggil dan ditanyakan secara langsung pada bidang SDM Polda Maluku ternyata ketahuan dan dari SDM menyampaikan kepada K bahwa tidak akan diproses terkait dengan nikah dinasnya,” kata Gazali Rahman, kepada wartawan, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Sementara identitas yang dipalsukan soal pekerjaannya, itu ada bukti pemalsuan. Dan bukti pemalsuan itu sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Soal status Polri diubah menjadi wiraswasta kami punya bukti. Karena kami punya bukti telah kami laporkan kemarin ke Ditreskrimum,” ucapnya.

Dia juga membantah kalau kliennya telah diceraikan oleh mantan Kapolsek Pulau Haruku itu.

“Secara hukum, ibu RK masih menjadi istri sah Pak K,” tandasnya.
(AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version