RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Pasar Binaiya.
Dalam kasus ini, sejumlah orang telah diperiksa, tiga diantaranya anggota DPRD Maluku Tengah, Sukri Wailissa, Hasan Alkatiri dan Musriadin Labahawa.
Legislator dari Komisi II itu bahkan diperiksa selama dua hari, Senin, 22 dan Selasa, 23 Agustus 2022.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, perihal rencana pemeriksaan saksi-saksi lainnya termasuk pimpinan DPRD, belum bisa memberi kepastian.
“Belum (ada rencana itu). Nanti kita lihat. Kan kita belum tahu kerugiannya berapa. Kalau itu bisa diperbaiki kenapa tidak. Kan kita mencegah,” kata Harold, kepada Rakyat Maluku, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Mantan Kepala SPN Polda Papua ini menjelaskan, kasus ini masih sebatas penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya indikasi korupsi pada pembangunan pasar itu.
“Baru indikasi ada korupsi, belum korupsi. Malah yang sudah terjadi kelebihan yang dikembalikan kontraktor,” jelasnya.
Menurutnya, tidak semua kasus yang diselidiki itu berakhir dengan penyidikan. Ketika tahap penyelidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana, maka kasusnya akan dihentikan.
“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, ya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, rehabilitasi Pasar
Binaiy1a Masohi, diduga kuat menyimpan
borok. Diduga ada korupsi dari paket
dengan nilai Rp 11.4 miliar itu.
Proyek ini dimulai dengan kontrak
Nomor: 20/SP/PSR-TK.BNY/XIl/2020
tertanggal 22 Desember 2020 dengan
masa pekerjaan selama 350 hari. Nilai awalnya Rp8 miliar, tapi tiba-tiba naik menjadi Rp11 miliar lebih. (AAN)