RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Sentra Pelayanan Kepoki Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Iptu K, dipolisikan oleh RK di Polda Maluku.
RK yang merupakan istri kedua ini, melaporkan Iptu K dengan dugaan pemalsuan identitas diri di KUA Nusaniwe, saat menikahi NI.
“Laporan ini karena tidak ada titik temu saat mediasi.Kami laporan ke Krimum (Dirreskrimum) Polda Maluku, tadi (kemarin). Dugaan pemalsuan identitas K saat menikahi NI. Identitasnya itu tertulis pekerjaan K adalah wiraswasta. Padahal, dia anggota Polri,” kata kuasa hukum RK, Gazali, kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jalan Sultan Hasanudin, Jumat, 26 Agustus 2022.
Selain laporan atas dugaan pemalsuan Identisan saat menikahi NI, Iptu K, juga dilaporkan ke Propam Polresta Ambon pada tanggal 10 Agustus 2022.
“Dari hasil laporan itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan terkait dengan kode etik. Kami juga lapor ke Pak Kapolda,” jelasnya.
Gazali menjelaskan, Iptu K, menikahi NI pada tahun 2021 tanpa sepengetahuan dan izin kliennya. RT, lanjut kuasa hukum, mengetahui Iptu K menikah lewat media sosial.
“Klien saya itu lihat FB (Facebook) dan ada yang unggah foto K bersama NI, sehingga kemudian ditanyakan secara langsung baru kemudian dia (K) mengakui,” ucapnya.
Ditambahkan, kepemilikan buku nikah dengan NI, ada kejanggalan, karena belum melakukan sidang izin menikah dari pimpinan yang disebut Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).
“Sebagai anggota Polisi jika kawin lagi harusnya melakukan nikah dinas dan mendapatkan izin dari Kapolda melalui sidang BP4R, tapi keduanya sudah memiliki buku nikah,” ujarnya.
Terpisah, Iptu K ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan yang dibuat RT, itu tidak benar.
“Tidak benar itu. Kami dapat izin BP4R. Kalau tidak dapat izin bagaimana kami bisa nikah dinas,” kata K, kepada rakyatmaluku.fajar.co.id di rumahnya di kampung Oihu, Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat, 26 Agustus.
Dia menjelaskan, dirinya telah menceraikan RT pada tanggal 16 Juli 2022. Ia memberkan, ia mencraikan RT lantaran sudah tidak ada lagi kecocokan.
“Kami menikah secara kampung atau nikah siri pada tanggal 29 Mei 2022. Saya ceraikan karena sudah tidak lagi ada kecocokan. Laporan yang dibuat RT itu saya akan hadapi,” pungkasnya. (AN)