RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — SAUMLAKI, — Ratusan warga Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku yang merupakan pewaris pulau Nustual, melakukan aksi demo terkait dengan keputusan Mahkama Agung (MA) yang memutuskan harga tanah pulau Nustwal 14.000/meter, Jumat, 26 Agustus 2022.
Lahan pulau itu akan dijadikan pelabuhan kilang gas abadi Blok Masela.
Oleh massa pendemo, rombongan DPD RI diminta untuk melihat secara langsung kondisi yang berkembang pasca keputusan MA tersebur.
Dalam orasinya, penanggungjawab aksi, Moses Kelbulan katakan, perjuangan masyarakat Lermatang sebetulnya bukan hanya untuk mereka saja tetapi ini adalah perjuangan harkat dan martabat orang Tanimbar yang saat ini dipermainkan terutama masalah harga tanah di Tanimbar yang terkesan tidak memanusiawi.
“Kami telah memperjuangkan sampai habis-habisan, baik di provinsi dan pusat untuk meminta keadilan layak atau tidak kalau harga tanah pulau Nustwal hanya dihargai seperti itu,” terang Kelbulan.
Aksi demo yang berlangsung di depan kantor Bupati Kepulauan Tanimbar tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat Tanimbar bahkan yang dengan tegas menolak keputusan MA terkait dengan harga tanah di Tanimbar yang dinilai tidak memanusiawi dan merupakan pelecehan terhadap masyarakat adat Tanimbar yang dianut hingga saat ini.
Selain itu keputusan harga tanah ini jelas telah mencoreng nama Presiden RI, Ir. Joko Widodo terkait dengan ganti rugi tanah dengan semboyan ganti untung tanah bagi masyarakat termasuk masyarakat Tanimbar.
Usai berorasi, masa pendemo diterima pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel. E. Indey yang diwakili Sekretaris Daerah, Drs. Ruben Muryokosu MSI dengan menunjuk perwakilan yang diketuai Antony Hatane SH. MA sebagai kuasa hukum.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Sekda tersebut telah menghasilkan kesepakatan bahkan jadwal pertemuan yang akan di hadiri oleh rombongan BPD RI yang saat ini sedang berada di Tanimbar untuk melihat secara langsung masalah yang terjadi di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat tersebut.
“Apapun yang terjadi, aspirasi masyarakat terkait dengan putusan harga tanah Nustwal yang nantinya dijadikan pelabuhan kilang gas abadi Blok Masela tersebut harus diperhatikan terutama masalah kemanuaiaan, karena pulau tersebut adalah milik masyarakat desa Lermatang yang telah dikelolah ratusan tahun silam dan merupakan warisan nenek moyang dan leluhur,” tandas Kelbulan.
Untuk itu ia mengharapkan utusan DPD RI yang dipimpin Letjen (Purn) Nono Sampono dapat melihat masalah tersebut sebagai masalah serius untuk diperjuangkan.
(SMA)