RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus dugaan tindak pidana penghinaan yang dilaporkan Rustam Fadly Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru, dengan tersangka Ramly Umasugi, mantan Bupati Buru, dihentikan Polda Maluku.
Penghentian kasus dilakukan setelah pelapor secara resmi mencabut laporan pengaduan tersebut, Selasa,16 Agustus 2022.
Pencabutan terjadi setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, mengungkapkan, pencabutan laporan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berupaya mendamaikan para pihak dan para pihak akhirnya bersedia untuk berdamai, sehingga dilakukan gelar perkara hari ini dengan menghadirkan para pihak.
Gelar perkara khusus terkait Laporan Polisi Nomor : LP-B/44/V/2021/Maluku/Res Buru, tanggal 10 Mei 2021, ini dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, S.I.K., M.Si. Gelar ikut dihadiri langsung oleh pelapor dan terlapor beserta kuasa hukum masing-masing.
“Gelar perkara menghasilkan kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, sehingga dapat dilaksanakan penyelesaian perkara dimaksud dengan Keadilan Restoratif,” jelasnya.
Pencabutan laporan dilakukan pelapor setelah terlapor dalam hal ini Ramly Umasugi, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Sementara pelapor sendiri yaitu saudara Rustam Tukuboya juga sudah ikhlas menerima permintaan maaf dari terlapor. Sehingga yang bersangkutan mencabut laporan aduan tersebut. Mereka juga meminta maaf kepada masyarakat,” kata Rum.
Atas dasar pencabutan laporan tersebut. Maka kasus tersebut dinyatakan tidak diteruskan atau dihentikan. (AAN)