RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan, Pemerintah Kota Ambon tidak merampok rakyat dengan menagih retribusi bagi pedagang yang berjualan di terminal Mardika. Karena itu, penertiban yang dilakukan jangan disalahartikan bahwa rertibusi sudah ditarik, baru pedagangnya disuruh pindah.
“Saya pastikan bahwa pedagang kaki lima yang menempati terminal itu tidak ditagih retribusi oleh pemerintah kota,” kata Bodewin kepada wartawan di area Balai kota Ambon, Jumat 12 Agustus 2022.
Ia mengakui, secara institusi ia tidak pernah memerintahkan untuk menagih retribusi.
Karena itu, ia berharap, jika ada yang menagih retribusi, pedagang dapat menyampaikan secara langsung kepada pihaknya siapa yang menagih.
“Secara institusi saya tidak perna memerintahkan. Kalau ada, itu hanya di beberapa penyalur toko, kalau kedapatan menagih retribusi dari pedagang tunjukan kepada saya siapa yang menagih retribusi,” tegas dia.
Dijelaskan, masalah retribusi di dalam terminal dinilai clear. Jangan samapi Pemkot Ambon dinilai menarik retribusi tetapi kemudian mengusir pedagang dari tempat mereka berjualan.
“Langkah yang kita lakukan ini bukan untuk yah ada yang disebut bahwa kita Pemerintah Ambon merampok masyarkat. Tidak kita tidak tagih retribusi ke pedagang yang berjualan di terminal,” tekannya pula.
Ditambahkan, penertiban pasar Mardika adalah langkah yang dilakukan oleh pemerintah kota untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh orang yang beraktifitas di terminal.
”Bukan saja orang tetapi juga kendaraan.
Terminal itu fungsinya jelas untuk tempat mobil angkutan kota, kalau dipakai untuk berjualan maka dampaknya itu bukan saja itu di lokasi terminal tetapi, menimbulkan penumpukan mobil angkutan kota di Jalan Tulukabesi dan sebagainya,” pungkasnya. (MON)