RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, ada tidaknya tersangka lain dalam dua kasus dugaan korupsi pada KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tergantung pada fakta persidangan nanti.
Sebab, penyidikan dua perkara tersebut telah rampung.
Dua kasus itu yakni, pertama, dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017 atas tersangka MAB selaku bendahara pengelola dana hibah pada KPU SBB dan tersangka MDL selaku Sekretaris KPU SBB.
Dan kedua, dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 atas tersangka HBR selaku bendahara KPU SBB dan tersangka MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU SBB.
“Penyidikan dua kasus KPU SBB sudah rampung, tidak ada pemeriksaan saksi-saksi lagi. Jadi, kalau mau tau ada tidaknya keterlibatan pihak lain, tergantung fakta persidangan,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya, Kamis, 11 Agustus 2022.
Wahyudi juga menyarankan kepada awak media (pers) agar nanti sama-sama mengikuti proses persidangan kasusnya. Tujuannya untuk mengetahui langsung fakta sidang yang terungkap dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan dari para tersangka.
“Nanti kan di persidangan semua akan terungkap, siapa saja yang patut diduga membantu atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Atau mungkin ada fakta menarik lainnya yang bisa teman-teman tulis dan tindaklanjuti,” sarannya.
Menurutnya, saat ini dua kasus tersebut sudah dalam tahap pemberkasan penyidik untuk selanjutnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk diteliti guna memastikan kembali kelengkapan berkas perkaranya atau tahap I.
“Kalau sudah tahap I dan ternyata masih terdapat kekurangan atau ada salah satu berkas perkara yang belum lengkap, maka Penuntut Umum akan mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik untuk dilengkapi disertai petunjuk atau P-19,” terang Wahyudi.
Tiga tersangka dalam dua kasus tersebut, kata Wahyudi sudah ditahan oleh penyidik selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II.A Ambon, sejak Senin, 8 Agustus 2022, kemarin.
“Tujuan penahanan tiga tersangka demi kepentingan penyidikan, yakni agar mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan oleh Tim Audit Inspektorat Provinsi Maluku dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres pada KPU Kabupaten SBB tahun anggaran 2014, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 9.657.787.250 dari total anggaran senilai Rp 13,6 miliar.
“Sedangkan hasil penghitungan oleh Tim Audit Inspektorat Provinsi Maluku dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten SBB yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 3.456.440.300 dari total pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar,” bebernya.
Dari hasil penyidikan dan fakta-fakta yang didapatkan serta alat bukti yang ada, terungkap tiga modus operandi korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut. Di antaranya manipulasi anggaran (Mark Up) dan membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj) fiktif.
“Ada juga pertanggungjawaban diberikan secara tidak penuh, dengan angka sekian tapi dibuat kurang. Jadi ada tiga modus operandi korupsinya. Dan yang pasti mereka bertiga ini paling bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada KPU Kabupaten SBB,” ungkap Wahyudi. (RIO)