RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas bekas Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menemui titik terang setelah lebih dari sebulan bergulir.
Brigadir Yosua mulanya disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, berbagai fakta yang ditemukan tim khusus membantah klaim tersbut. Tim khusus Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam kematian Yosua, melainkan aksi penembakan.
Menurut keterangan awal polisi, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 pukul 17.00.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat itu mengatakan peristiwa bermula ketika Brigadir J masuk ke kamar istri Sambo dan diduga melakukan pelecehan.
Menurut Ramadhan, istri Ferdy sempat berteriak, sehingga Bharada E pun mendengarnya. Lantas Bharada E berjalan menuju kamar, tetapi Brigadir J keluar lebih dahulu.
Brigadir J disebut mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh Bharada E sebanyak lima kali. Tidak ada tembakan Brigadir J yang mengenai Bharada E, tetapi tembakan Bharada E menewaskan Brigadir J.
Setelah kejadian itu, Putri menelepon Sambo yang disebutkan sedang melakukan tes PCR di luar rumah. Kematian Brigadir J ini baru diungkapkan ke publik pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian, bahwa tidak sesuai kornologis awal.
Untuk mengusut kasus itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Sigit belakangan juga membentuk inspektorat khusus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengusut dugaan pelanggaran etik.
Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 18 Juli.
Menyusul setelahnya Kepala Biro Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi juga dinonaktfikan dari jabatan masing-masing.
Permintaan keluarga untuk dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dikabulkan. Pada 27 Juli, dilakukan autopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
Autopsi dilakukan oleh tim dokter forensik yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.
Dalam perjalanan kasus, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8). Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Polisi mengatakan tembakan Bharada E terhadap Brigadir J bukan bentuk membela diri.
Polri memeriksa 25 personelnya karena diduga tidak profesional dalam penanganan TKP dan menghambat proses penyidikan.
Mereka terdiri dari 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar, 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama.
Seiring hal itu, Kapolri mencopot Ferdy Sambo dari jabatannya. Selain Sambo, beberapa anak buahnya di Divisi Propam juga dicopot. Mereka dimutasi ke Markas Pelayanan (Yanma) Polri.
Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8). Ia diduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Sambo diduga mengambil dekoder kamera pemantau atau CCTV yang ada di sekitar rumah dinasnya, tempat Yosua tewas ditembak. Ia ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.
Pada Minggu (7/8), istri Sambo, muncul perdana ke hadapan publik. Ia datang ke Mako Brimob untuk menjenguk suaminya.
Sambil menangis, Putri mengatakan ia mempercayai dan tulus mencintai sang suami.
“Saya Putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya,” kata Putri.
Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J pada Minggu (7/8). Ia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Brigadir Ricky yang merupakan ajudan istri Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Irjen Sambo Jadi Tersangka Pada Selasa (9/8), polisi menyatakan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Sambo. Tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.
Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Polisi menyebutkan Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.
Sementara itu Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Sambo. Bripka RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif pembunuhan Brigadir Yosua masih didalami tim khusus.
Ia menyebut pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk ke istri Sambo.
“Motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri (istri Sambo). Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan,” kata Listyo.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pembunuhan itu berlatar belakang hal yang terlalu sensitif dan mungkin hanya bisa dikonsumsi orang dewasa.
“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi oleh polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat,” kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Fahmi Alamsyah mundur dari posisinya sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik setelah dirinya dikaitkan dengan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Fahmi mengirimkan surat pengunduran dirinya langsung ke Kapolri Listyo Sigit pada Selasa, 9 Agustus atau bertepatan dengan penetapan Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Ia menyayangkan namanya ikut terseret pemberitaan media. Fahmi dikaitkan sebagai sosok yang menyusun skenario rekayasa baku tembak yang menyebabkan kematian Brigadir J. Belakangan Kapolri sudah menegaskan tidak ada baku tembak di rumah dinas Sambo.
“Ya saya secara gentle mengundurkan diri. Suratnya sudah disampaikan hari ini ke Kapolri, sore ini,” kata Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa (9/8).
Kapolri Sigit sendiri telah menyatakan bahwa penyidik mendalami dugaan rekayasa peristiwa penembakan versi Sambo.
“Jadi pertanyaan pertama (soal dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah) tadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja,” kata Sigit di Mabes Polri. (JPNN)