Tiga Tersangka KPU SBB Dipenjara

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi pada KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II.A Ambon, Senin, 8 Agustus 2022.

Mereka di antaranya, HBR selaku bendahara KPU Kabupaten SBB dan MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kabupaten SBB, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun anggaran 2014.

Serta MAB selaku bendahara pengelola dana hibah pada KPU Kabupaten SBB yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi, SH.MH, mengatakan, selain menjadi tersangka di kasus Pileg dan Pilpres tahun 2014, MDL dalam kapasitasnya selaku sekretaris KPU Kabupaten SBB juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah tahun 2016-2017.

“Tujuan penahanan tiga tersangka demi kepentingan penyidikan, yakni agar mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Triono, dalam jumpa pers di Kantor Kejati Maluku.

Menurutnya, berdasarkan hasil penghitungan oleh Tim Audit Inspektorat Provinsi Maluku dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres pada KPU Kabupaten SBB tahun anggaran 2014, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 9.657.787.250 dari total anggaran senilai Rp 13,6 miliar.

“Sedangkan hasil penghitungan oleh Tim Audit Inspektorat Provinsi Maluku dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada KPU Kabupaten SBB yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017, ditemukan kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 3.456.440.300 dari total pagu anggaran sebesar Rp 20 miliar,” beber Triono.

Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan dan fakta-fakta yang didapatkan serta alat bukti yang ada, terungkap tiga modus operandi korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut. Di antaranya manipulasi anggaran (Mark Up) dan membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj) fiktif.

“Ada juga pertanggungjawaban diberikan secara tidak penuh, dengan angka sekian tapi dibuat kurang. Jadi ada tiga modus operandi korupsinya. Dan yang pasti mereka bertiga ini paling bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada KPU Kabupaten SBB,” ungkap Triono.

“Perbuatan ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1, 2 dan 3) UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya. (RIO)

  • Bagikan