RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bakal melaporkan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Barat (SBB), Irfan Hergianto, ke Jaksa Agung RI di Jakarta, lantaran mengaku belum mau mengusut dugaan penyelewengan anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil operasional persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Menurut Lamberth Leuna, Aktivis Anti Korupsi di Kabupaten SBB yang mengaku sempat melakukan investigasi di DLH setempat ini, pernyataan yang disampaikan Plh Kasi Intel Kejari SBB, Taufik E. Purwanto, bahwa pihaknya belum mau mengusut kasus tersebut lantaran masih fokus menangani perkara lain, adalah pernyataan yang fatal dan melukai hati rakyat.
Sebab secara tidak langsung, Kejari SBB telah menunjukan kepada negara dan khususnya kepada masyarakat bahwa mereka sengaja membiarkan adanya praktek korupsi merajalela di daerah.
Dan pernyataan tersebut juga menunjukan ketidakbecusan Kejari SBB dalam memberantas korupsi dan menghukum oknum-oknum yang patut diduga bertanggung.
“Pernyataan Kasi Intel Kejari SBB itu sungguh tidak menunjukan sikap profesional Jaksa dalam penegakkan hukum di daerah. Maka itu, kinerja Kajari SBB akan kami laporkan ke Bapak Jaksa Agung, sehingga ada langkah evaluasi,” tegas Leuna, kepada koran ini di Ambon, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Dia lantas mempertanyakan kasus apa saja yang sementara ditangani Kejari SBB sehingga belum mau menangani kasus dugaan penyelewengan anggaran BBM untuk mobil operasional persampahan pada DLH setempat yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta, bahkan miliaran.
Leuna juga membandingkan kinerja Kejari SBB dengan kinerja Kejari Kepulauan Tanimbar yang dalam waktu bersamaan mampu mengusut lebih empat kasus dugaan korupsi di tubuh Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Bahkan, tiga kasus di antaranya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Saya penasaran, ada berapa banyak kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejari SBB, kok mengaku ingin fokus tangani perkara satu per satu agar tidak ada tunggakan. Sementara Kejari Kepulauan Tanimbar saja bisa tangani perkara lebih dari tiga kasus, dan semuanya (progres) berjalan baik-baik saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Praktisi Hukum, Jhon Michaele Berhitu, S.H.,M.H.,CLA.,C.Me, mengaku sangat menyayangkan kehadiran Kejaksaan di Kabupaten SBB, yang seakan tidak berfungsi sebagai lembaga penegak hukum untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di daerahnya.
Menurut Jhon, belum diusutnya dugaan penyelewengan anggaran BBM untuk mobil operasional persampahan pada DLH Kabupaten SBB, patut diduga Kejari setempat sengaja ingin melindungi Kepala DLH Kabupaten SBB, Leonard Kakisina, sebagai terduga dalam kasus tersebut.
“Semua orang sama di mata hukum. Artinya, Jaksa jangan melindungi pak kadis. Kalau tidak mau dituding seperti itu, silahkan usut kasus ini sampai tuntas, agar masyarakat juga puas dan tidak salah menilai para penegak hukum di daerahnya, jangan diam seperti ini,” tantangnya.
Dikatakan Jhon, keterangan Sekretaris DLH SBB, Onimus Tuanay, yang mengaku siap kooperatif bila dipanggil Kejaksaan, merupakan pintu masuk bagi Korps Adhyaksa untuk membongkar kejahatan yang diduga dilakukan oleh atasannya itu.
Apalagi, sekretaris dinas itu juga mengaku bahwa seluruh pengelolaan anggaran BBM untuk mobil operasional persampahan tahun 2021 sekitar Rp 709 juta, ditangani langsung oleh Kadis Lingkungan, Leonard Kakisina.
“Kurang apa lagi, semua sudah terbuka, sekretaris dinas juga sudah siap memberikan keterangan kepada Jaksa bila dipanggil. Harusnya Kejaksaan merespon baik hal ini dengan menindaklanjutinya,” tandas Jhon.
Sekretaris DLH SBB, Onimus Tuanay, kepada koran ini mengaku sudah beberapa kali menegur pimpinannya (Pak Kadis) terkait pengelolaan BBM sampah yang seharusnya ditangani pada sekretariat, namun karena kebijakan Kadis Lingkungan Hidup untuk ditangani pada bidang persampahan.
“Berulang kali saya tegur pak kadis untuk pengelolaan BBM sampah itu ditangani pada sekretariat, supaya ada pengawasan dan kontrol. Dan kalau mau gunakan BBM maupun pengoperasian mobil, dari bidang sampah buat rencana atau program terkait permintaan BBM secara administrasi ke sekretariat, sehingga pelaksanaan dapat ditangani dengan baik,” ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa retribusi sewa alat berat tronton di Dinas Lingkungan Hidup, semuanya ditangani oleh kepala dinas dan bendahara penerimaan.
“Biasanya orang yang sewa alat itu bayar di pak kadis atau bendahara penerima. Dan semua administrasi berupa kwitansi ditandatangani eh keduanya. Sedangkan untuk arsip di sekretariat tidak ada. Jadi, kalau ada setoran tidak sesuai dengan penerimaan, itu tanggung jawab kadis dan bendahara,” bebernya. (RIO)