RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Buser Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease meringkus polisi gadungan. Tersangka berinisial FLW, ditangkap di salah satu lokasi di Kota Ambon, Rabu, 3 Agustus 2022.
FLW merupakan polisi gadungan yang tipu dan peras 16 orang warga.
Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido J Manik menerangkan bahwa, sebelum kedoknya terbuka, Satreskrim awalnya menyelidiki kasus tindak pidana penipuan disertai penggelapan yang dilaporkan oleh AFKS, SL, dan JU. Mereka melaporkan aksi FLW.
“Tersangka ini memakai atribut polisi dan mencari pengendara motor yang tidak memakai helm. Yang tidak pakai helm dia berhentikan dan memeriksa kelengkapan kendaraan. Bagi yang tidak punya SIM, STNK itu dia ambil HP sebagai jaminan,” kata Kasat Reskrim, kepada rakyatmaluku.fajar.co, Jumat, 5 Agustus 2022.
Setelah dilaporkan, tanggal 7 28 Juli dan 2 Agustus 2022, pihaknya, lanjut AKP Mido, melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka. Tim Buser yang dipimpin Kanit Buser langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Tambah mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat, langsung memeriksa tersangka. Dari keterangannya, ternyata bukan hanya dua orang itu saja, tapi lebih.
“Ada 13 orang lainnya yang menjadi korban aksi tersangka. Dia beraksi di sejumlah lokasi di Kota Ambon,” ujarnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan puluhan barang bukti dari tangannya.
“Ada 4 buat HP, satu unit sepeda motor, helm dan juga atribut yang dipakai saat beraksi,” tandasnya. (AAN)