RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jaksa Agung RI telah resmi memberhentikan sementara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), Jantje Lumoly, yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan usia 12 tahun, sambil menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
“Pemberhentian sementara itu terhitung sejak Kejaksaan Agung RI menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : 209 tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang pemberhentian sementara Jantje Lumoly sebagai PNS/ ASN,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini via selulernya, Minggu, 31 Juli 2022.
Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI itu juga, kata Wahyudi, ditegaskan komitmen terhadap seluruh personil, jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau inspeksi kasus bidang Pengawasan yang hasilnya didapatkan bukti awal adanya suatu perbuatan pidana, maka Korps Adhyaksa akan menerapkan sanksi aturan yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, tentu Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum terhadap pihak eksternal saja, melainkan juga sangat tegas terhadap pihak internal (pegawai Kejaksaan) yang mencoba melawan hukum, khususnya kepada tersangka Jantje Lumoly yang saat ini masih menjalani proses persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mogapal, berjanji akan memberikan hukuman yang berat kepada oknum pegawai Tata Usaha Kejari SBB, Jantje Lumoly, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berumur 12 tahun, sebagaiman yang telah dilaporkan keluarga anak korban di Polres setempat.
“Cukup tim pengawasan kami menemukan bahwa JL ini terbukti melanggar peraturan kepegawaian, maka saya langsung melakukan tindakan dengan memberikan hukuman yang berat. Saya tidak perlu tunggu proses pidananya sampai inkrach,” janji Undang.
Dikatakan Undang, hukuman berat tersebut bisa dicopot dari jabatan, juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Olehnya itu, dirinya masih sementara menunggu hasil pemeriksaan dari tim pengawasan serta hasil penyelidikan dan penyidikan dari Polres SBB.
“Kita ingin dengar bagaimana pengakuan dia, apakah seperti yang dilaporkan keluarga korban atau seperti apa. Yang pasti, saya sudah sampaikan ke pak Kapolda, sidik saja karena sudah mencoreng nama baik Kejaksaan. Apalagi ini menyangkut anak dibawah usia 12 tahun,” kesalnya.
“Saya sudah perintahkan pak Aswas untuk periksa se-optimal dan se-objektif mungkin. Kalau nanti ditemukan perbuatan disiplin, saya tidak segan-segan menjatuhkan hukuman berat,” tambah Undang.
Informasi yang dihimpun Rakyat Maluku, peristiwa naas yang dialami anak perempuan di bawah umur ini, terjadi di rumah tersangka JL, Selasa, 1 Maret 2022.
Waktu itu, anak tersangka dan anak korban sedang bermain di rumah tersangka. Melihat anak serta korban bermain, tersangka JL pun menyuruh anak gadisnya keluar untuk membeli rokok.
Setelah sang anak menuju kios, tersangka langsung meminta korban masuk ke dalam kamar kecil dan tersangka ikut dari belakang korban. Saat itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya kepada anak korban yang diduga mengalami keterbelakangan mental.
Setelah menyetubuhi anak gadis malang itu, tersangka pun memberi uang kepada korban sebesar Rp 2 ribu. Dan aksi bejat tersangka akhirnya diketahui oleh orang tua korban, yang kemudian dilaporkan ke ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBB.
Surat Tanda Terima Laporan yang diperoleh Rakyat Maluku itu bernomor: STTL/34/III/2022/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku. (RIO)