RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku menemui penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam rangka koordinasi percepatan penghitungan kerugian keuangan negara pada dua kasus dugaan korupsi di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Dua kasus itu, yakni perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017 dan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014.
“Tidak ada pemeriksaan saksi-saksi hari ini (kemarin), hanya koordinasi saja antara inspektorat dan penyidik terkait kerugian negara di kasus KPU SBB,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada koran ini di kantornya, Kamis, 28 Juli 2022.
Menurutnya, saat ini penyidik tinggal menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk dilampirkan ke dalam berkas perkara masing-masing tersangka, kemudian melimpahkan berkas tersebut ke Penuntut Umum atau Tahap I guna diteliti kembali kelengkapan berkas perkaranya.
“Semua proses penyidikan sudah selesai, tunggu hasil audit dari inspektorat saja untuk selanjutnya kita tahap I,” tutur Wahyudi.
Dikatakan Wahyudi, untuk perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014, seluruh dokumen yang dibutuhkan tim auditor Inspektorat sudah diserahkan semuanya oleh penyidik. Bahkan, penyidik telah menghadirkan saksi-saksi kepada tim auditor untuk diklarifikasi terkait realisasi anggaran.
Sedangkan untuk perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017, lanjut Wahyudi, penyidik baru beberapa waktu lalu meminta tim auditor Inspektorat untuk menghitung total kerugian negaranya.
“Nanti di kasus dana hibah ini juga sama, dimana penyidik akan menyiapkan semua dokumen terkait untuk diserahkan kepada Inspektorat, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi kepada Inspektorat untuk diklarifikasi,” tutur Wahyudi.
Dia menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HBR selaku bendahara KPUD SBB dan MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPUD SBB.
“Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, salah satunya kerugian keuangan negara sementara yang ditemukan penyidik sebesar Rp 9 miliar dari total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB senilai Rp 13,6 miliar.
Sementara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2016-2017, penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MDL selaku sekretaris KPUD Kabupaten SBB dan MAB selaku bendahara pengelola dana hibah pada KPUD SBB.
“Kedua tersangka ini juga ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, salah satunya kerugian keuangan negara sementara yang ditemukan penyidik sebesar Rp 1 miliar lebih dari total pagu anggaran dana hibah sebesar Rp 20 miliar,” ungkap Wahyudi.
Khusus untuk perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada KPUD SBB, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka di tahap penyidikan.
“Agenda periksa saksi-saksinya sudah dijadwalkan oleh penyidik dalam waktu dekat, untuk membongkar secara terang modus kejahatan yang dilakukan para tersangka, yaitu mark up dan juga membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj) fiktif,” pungkas Wahyudi. (RIO)