RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi anggaran perjalan dinas dalam daerah dan luar daerah yang diduga fiktif pada BPKAD KKT tahun 2020.
Kali ini, giliran kepala bidang (Kabid) Aset dan Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten setempat tahun anggaran 2020, Selasa, 26 Juli 2022 diperiksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, pemeriksaan kedua pejabat itu untuk pengumpulan bukti untuk membuat terang kasus dugaan korupsi itu.
“Soal nama lengkap atau inisial kedua saksi yang diperiksa itu, saya tidak tahu. Karena informasi dari Kejari Kepulauan Tanimbar kepada saya hanya seperti itu,” kata Wahyudi, kepada koran ini di kantornya.
Menurutnya, keterangan kedua saksi tersebut beserta saksi-saksi lainnya yang sebelumnya telah diperiksa penyidik, selain merupakan suatu rangkaian pengumpulan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan tersangkanya.
“Penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Dan sampai saatnya nanti jika telah cukup bukti, maka penyidik akan segera menetapkan tersangka,” ujar Wahyudi.
Dia menjelaskan, hingga saat ini sudah 16 orang saksi dan satu orang ahli diperiksa penyidik di tahap penyidikan. Mereka di antaranya, satu orang mantan sekretaris BPKAD, dua orang kepala Bidang (Kabid), beberapa orang kepala Sub Bidang (Kasubid), Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan staf di bagian keuangan daerah KKT.
“Termasuk juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD KKT, Jonas Batlayeri, dan lima orang stafnya pada Jumat, 15 Juli 2022 kemarin,” jelas Wahyudi.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa sekitar 20 orang lebih pegawai BPKAD KKT bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalan dinas dalam daerah dan luar daerah yang diduga fiktif pada BPKAD KKT tahun 2020 oleh Kejari setempat.
Dua orang calon tersangka di antaranya itu adalah Kepala BPKAD KKT inisial JB dan mantan Sekretaris BPKAD KKT inisial MGB yang saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Pariwisata KKT.
“Hari Jumat nanti ini rame, akan diumumkan penetapan tersangka sekitar 20 sampai dengan 30 orang di BPKAD, dua orang di antaranya kepala dinas akan masuk penjara, yaitu Pak Jon Batlayeri dan Kadis Pariwisata yang dulu dia sekretaris di keuangan marga Batlayeri juga,” ungkap sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan.
Menurutnya, hampir sepertiga pegawai di BPKAD KKT yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, salah satunya kerugian keuangan negara yang ditemukan penyidik mencapai Rp 7 miliar dari total anggaran perjalan dinas dalam daerah dan luar daerah pada BPKAD KKT tahun 2020 sebesar Rp 9 miliar.
“Total kerugiannya capai Rp 7 miliar. Bisa sepertiga dalam kantor keuangan (BPKAD) itu habis (ditetapkan tersangka),” tutur sumber itu. (RIO)